Pasalnya beberapa Raperda yang mau disahkan menjadi Perda Kalsel tersebut, pihak DPRD provinsi setempat belum menerima hasil evaluasi atau fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.
Padahal Raperda itu termasuk dalam program pembentukan Perda Kalsel Tahun 2019 yang sudah mendapatkan penyelerasan dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP Perda) DPRD setempat yang menjadi agenda pembahasan para wakil rakyat tingkat provinsi tersebut.
Beberapa Raperda yang belum mendapatkan evaluasi atau fasilitasi dari Kemendagri untuk disahkan menjadi Perda Kalsel antara lain tentang Kebakaran Hutan dan Lahan, serta Raperda tentang Pemberdayaan Pondok Pesantren dan Sekolah Keagamaan.
Selain itu, Raperda tentang Perlindungan Anak-anak Terlantar, Anak-anak Jalanan, Anak-anak Yatim Piatu, dan Anak-anak Pakir Miskin, serta Raperda tentang Keamanan Pangan di Kalsel atau provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota dan kini berpenduduk lebih empat juta jiwa tersebut.
Kemudian yang belum selesai pembahasan atau dalam penyempurnaan yaitu Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di Kalsel, serta Raperda tentang Pengelolaan Kawasan Kebun Raya Banua milik pemerintah provinsi (Pemprov) setempat.
Bahkan Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di Kalsel tersebut akan dipisah menjadi dua Perda karena cakupannya terlalu luas sebagaimana saran dari Kementerian terkait yaitu Perda tentang Perlindungan Petani tersendiri serta Perda tentang Pemberdayaan Petani sendiri pula.
Penundaan rapat paripurna untuk pengesahan beberapa Perda Kalsel itu berdasarkan surat pimpinan DPRD setempat Nomor 005/088/DPRD tanggal 23 Januari 2020 yang ditandatangani Ketuanya Dr (HC) H Supian HK SH MH.
Pada kesempatan terpisah, Kabag Persidangan Sekretariat DPRD (Setwan) Kalsel Muhammad Jaini MAP menambahkan, program pembentukan Perda provinsinya Tahun 2019 sebanyak 17 buah.
"Sejumlah Raperda tersebut yang sudah pengesahan untuk menjadi Perda sebanyak delapan buah, menunggu hasil evaluasi atau fasilitasi Kemendagri enam, sedang penyelesaian pembahasan dua, dan belum pembahasan satu Raperda," lanjutnya.
"Kita berharap dalam waktu tidak terlalu lama hasil evaluasi atau fasilitasi Kemendagri terhadap enam Raperda tersebut kita terima sehingga bisa pula pengesahan secepatnya," demikian M Jaini.
Sementara kalangan anggota Press Room DPRD Kalsel berkomentar, tampaknya bukan cuma rencana studi komparasi ke luar negeri "anggota terhormat" di "Rumah Banjar" (Gedung DPRD Kalsel) yang tertunda, tetapi pengesahan beberapa Perda provinsi tersebut juga mengalami penundaan.
Namun alasan penundaan pengesahan beberapa Perda Kalsel yang masuk program Tahun 2019 tersebut karena belum terimanya hasil evaluasi atau fasilitasi dari Kemendagri.
Sedangkan tertundanya rencana studi komparasi atau lawatan ke luar negeri para wakil rakyat "Bumi Perjuangan Pangeran Antasari" Kalsel itu karena masalah teknis yang belum memungkinkan sehingga tidak jadi berangkat Februari mendatang.
Tetapi alokasi anggaran untuk melakukan lawatan ke luar negeri buat menambah wawasan serta pengetahuan para wakil rakyat Kalsel tersebut sudah tersedia dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi setempat Tahun 2020 yaitu dengan pagu per orang Rp117 juta.
Pewarta: Syamsuddin HasanEditor : Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.