Jakarta (ANTARA) - Maskapai Garuda Indonesia berlakukan penyelesaian lebih awal atas kontrak kerja pegawai dengan profesi penerbang atau pilot dalam status hubungan kerja waktu tertentu.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam keterangannya di Jakarta, Senin mengatakan kebijakan tersebut dilakukan sebagai langkah berkelanjutan yang perlu ditempuh dalam upaya menyelaraskan ketersediaan dan permintaan (supply dan demand) operasional penerbangan yang saat ini terdampak signifikan imbas pandemi COVID-19.
Baca juga: 70 persen pesawat "grounded", Garuda melakukan pengecekan dan perawatan
“Melalui penyelesaian kontrak tersebut, Garuda Indonesia tetap memenuhi kewajibannya atas hak-hak penerbang sesuai masa kontrak yang berlaku,” kata Irfan.
Ia menambahkan kebijakan tersebut dilakukan dengan pertimbangan yang matang dengan tetap memperhatikan hak-hak dari pegawai yang kontraknya diselesaikan lebih awal.
“Ini keputusan berat yang harus kami ambil. Namun demikian, kami yakin Garuda Indonesia akan dapat terus bertahan dan kondisi operasional Perusahaan akan terus membaik dan kembali kondusif sehingga mampu melewati masa yang sangat menantang bagi industri penerbangan saat ini,” ujar Irfan.
Baca juga: Komisi VI menyebut Garuda Indonesia hadapi tantangan badai COVID-19