Banjarmasin (ANTARA) - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Banjarmasin pada masa perpanjangan saat ini semakin diperketat antara lain melarang warga tak berkepentingan masuk kota.
"Jadi kami imbau bagi yang bukan warga Banjarmasin, tidak usah masuk kota dulu selama PSBB untuk mendukung upaya memutus rantai penyebaran COVID-19," kata Wakapolresta Banjarmasin AKBP Sabana Atmojo, Kamis.
Dikatakan, semua pintu masuk kota dijaga petugas selama 1 x 24 jam meski diakui Sabana untuk penutupan secara total belum bisa terlaksana mengingat masih ada warga yang harus bekerja.
"Yang pasti bagi yang masuk kota wajib mengantongi KTP Banjarmasin atau ada surat tugas untuk kepentingan pekerjaan," tegasnya.
Untuk itu, Sabana berharap pemilik usaha dapat mematuhi Perwali dalam hal penutupan sektor bisnis dalam mendukung penerapan PSBB jilid 2 saat ini.
"Kalau jam malam sudah jelas, semua harus tutup dan tidak ada lagi kegiatan masyarakat. Pintu masuk kota juga ditutup total kecuali bagi petugas medis yang ada pengecualian," timpal Sabana.
Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina memutuskan memperpanjang PSBB untuk 14 hari berikutnya terhitung sejak 8 hingga 21 Mei 2020.
Berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kalimantan Selatan tanggal 13 Mei 2020, kasus terkonfirmasi positif COVID-19 sebanyak 285 kasus, 198 pasien dalam perawatan dan 58 pasien sembuh dan 29 meninggal dunia.
Khusus untuk Kota Banjarmasin, sampai saa ini, 95 kasus terkonfirmasi positif COVID-19, 55 pasien dalam perawatan dan 16 pasien sembuh dan 24 meninggal dunia.
Warga yang tidak berkepentingan dilarang masuk Banjarmasin
Jumat, 15 Mei 2020 4:27 WIB