Barabai,  (Antaranews Kalsel) - Sebanyak 200 anggota Batalyon Infanteri (Yonif) 612/Manuntung Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, dites urine untuk memastikan bahwa seluruh peserta terbebas dari pemakaian narkoba.

Kabid Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) BNN Provinsi Kalsel H Ipansyah di Barabai, Kamis, mengatakan, tes urine tersebut dilakukan sekaligus dalam rangka penyuluhan antinarkoba ke kalangan TNI.

Sebelumnya, BNN melakukan penyuluhan di markas Batalyon Yonif 621 Manuntung di Desa Batali dengan harapan seluruh prajurit nantinya mampu menjadi agen penyebar informasi tentang bahaya narkoba.

Koordinator acara, Lettu Inf Wahyono mengatakan, prajurit TNI perlu memahami jenis-jenis narkoba dan bahayanya.

"Kita berharap dengan adanya penyuluhan tentang bahaya narkotika dan obat-obatan terlarang dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalsel para prajurit mampu memahami tentang berbagai hal terkait obat-obatan terlarang," katanya.

Kegiatan ini, tambah dia, sekaligus menyikapi instruksi dari pimpinan pusat dengan harapan para prajurit tahu bahaya narkoba sehingga mereka tidak mudah terbujuk menggunakan narkoba dan bisa membantu pemerintah memerangi penyalahgunaan yang ada di masyarakat.

"Dengan sosialisasi ini, diharapkan kita dapat mendeteksi secara dini, dan sekaligus mencegah peredaran narkoba di lingkungan masing-masing," katanya.

Kalimantan Selatan merupakan salah satu daerah yang dinilai menjadi daerah pemasaran potensial untuk peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang lainnya.

Berdasarkan data Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan, hasil pengungkapan tindak kejahatan sejak 2012 hingga 2014 terdapat tindak pidana sebanyak 1.178 kasus, dengan 1.577 orang tersangka.

Dari penangkapan tersebut, Polda Kalsel berhasil mengumpulkan barang bukti ganja sebanyak 76,64 gram, ekstasi 3.373 butir, sabu 4.385,97 gram, putau 79,64 gram, obat golongan empat 553.287 butir, minuman keras 13.736 botol.

Sedangkan pada 2013 terjadi tindak pidana sebanyak 1.367 kasus yang melibatkan 1.796 orang tersangka, dengan barang bukti berupa ganja 1.640 gram, ekstasi 3.098 butir, sabu 5.249 butir.

Hingga Maret 2014, terjadi tindak pidana sebanyak 280 kasus dengan melibatkan 358 tersangka dengan barang bukti berupa ganja 105,6 gram, ekstasi 9.935 butir, sabu 1.974 gram dan golongan empat 49.018 butir.

Seluruh barang bukti tersebut dimusanahkan dengan cara diblender dan dibakar bersama dengan barang bukti berupa obat-obatan terlarang lainnya seperti minuman keras, yang juga mencapai ribuan botol.

Selain memusnahkan barang bukti, Polda Kalsel juga melaksanakan gelar perkara terhadap seluruh tersangka yang terlibat dalam aksi tindak pidana tersebut.

Kepala Bidang Pencegahan Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Selatan Ifansyah sebelumnya mengungkapkan daya beli masyarakat Kalsel terhadap narkoba cukup tinggi, sehingga perlu upaya pencegahan terus menerus.

Pewarta: Fathurrahman
Editor : Asmuni Kadri

COPYRIGHT © ANTARA 2026