Oleh Rusmanadi

Paringin,  (Antaranews Kalsel) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, lakukan kegiatan sosialisasi pencegahan peredaran dan penyalahgunaan narkoba kepada para tukang ojek setempat.

Menurut Kepala BNN setempat, AKBP Abdul Muthalib di Paringin, ibu kota Balangan, Jum`at, peredaran dan penyalahgunaan narkoba bisa terjadi dimana saja, pada semua kalangan.

"Termasuk para tukang ojek. Karena itulah, BNN Balangan merasa perlu untuk melakukan kegiatan sosialisasi kepada para tukang ojek mengingat profesi tersebut memiliki peluang untuk terlibat peredaran dan penyalahgunaan narkoba," ujarnya.

Tukang ojek diakui mempunyai mobilitas dan intensitas yang tinggi dalam bersosialisi di masyarakat dimana hal tersebut memiliki peluang untuk menjadi kurir narkoba.

Ia mengatakan, banyak kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan tukang ojek sebagai kurir untuk mengantarkan barang haram tersebut.

"Para pengedar narkoba menggunakan tukang ojek sebagai jasa pengantar barang haram tersebut dengan iming-iming bayaran yang mahal. Bahkan, terkadang ada juga kasus yang melibatkan langsung tukang ojek sebagai pengedar narkoba," katanya.

Hal tersebut dapat terjadi karena profesi sebagai tukang ojek yang mengharuskan selalu berada di luar dan bergaul dengan beragam tingkat kehidupan sosial di masyarakat.

Karena itulah, tambahnya, untuk mengantisipasi terjadi kemungkinan tersebut, BNN Balangan merasa perlu untuk melakukan pendekatan dan memberikan pemahaman terhadap bahaya narkoba kepada para tukang ojek.

"Sosialiasi yang dilakukan bukan hanya pada masalah pencegahan peredaran dan penyalahgunaan narkoba, tetapi juga mencakup aspek hukum bagi pelakunya," tambahnya.

Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, diharapkan dapat merangkul para tukang ojek sebagai mitra untuk membantu BNN setempat dalam upaya pencegahan terhadap kemungkinan peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Kegiatan itu sendiri merupakan bagian dari sosialisasi implementasi Intruksi Presiden (Inpres) No 12 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).


Editor : Asmuni Kadri

COPYRIGHT © ANTARA 2026