Oleh Imam Hanafi

Amuntai, Kalsel, (Antaranews Kalsel) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, saat melipat dan menyortir surat suara menemukan 5.259 lembar surat suara rusak dari 663.752 lembar yang dikirim percetakan.


"Kertas sobek, bercak tinta di kertas, dan kertas mengkerut diduga akibat proses pelipatan di percetakan," kata Divisi Logistik Komisi Pemilihan Umum Hulu Sungai Utara Vivi Suprihati, di Amuntai, Selasa.

Sebagian besar surat rusak ditemukan bercak tinta di dalam kolom caleg atau parpol sehingga dikhawatirkan akan memengaruhi pemilih saat pencoblosan. Ini harus disingkirkan.

Surat suara yang rusak, sebagian besar untuk DPR dan DPRD kabupaten/kota untuk dapil I masing-masing sebanyak 1.119 surat suara.

Selain surat suara rusak, KPU setempat masih kekurangan sebanyak 9.860 surat suara, di antaranya ada surat suara yang salah kirim yang seharusnya untuk kabupaten lain sebanyak 2.798 surat suara.

Surat suara yang salah kirim ke HSU yakni, untuk Dapil 1 Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) sebanyal 1.619 surat suara, Dapil 3 Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) sebanyak 1.079 surat suara dan Dapil 4 Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) sebanyak 100 surat suara.

"Kita sudah sampaikan ke masing-masing kabupaten mengenai surat suara yang salah kirim serta melaporkannya ke KPU propinsi dan pusat" terang Vivi.

Surat suara yang salah kirim tersebut, lanjut Vivi saat ini masih di simpan di Gudang Logistik milik KPU dan Rabu besok (19/3), rencananya pihak KPU Kabupaten HST yang pertama mengambilnya.

Semua kekurangan surat suara, lanjut Vivi lagi sudah disampaikan ke KPU pusat baik dalam bentuk berita acara pelaporan maupun dikirim melalui Sistem Informasi Logistik (Silog) milik KPU.

Vivi menjelaskan, divisi logistik di HSU hingga kini sudah menyelesaikan kegiatan pelipatan kertas surat suara dan tengah melakukan pengepakan kertas suara ke dalam amplop dan kotak suara.

Apabila pengepakan surat suara telah selesai, sambungnya maka kotak suara yang berisi amplop surat suara tersebut akan langsung didistribusikan hingga ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa.

"Berdasarkan peraturan, lima hari sebelum pencoblosan semua surat suara harus sudah berada di PPS" terangnya.

Namun sebelum mendistribusikan surat suara, tutur Vivi pihaknya masih menunggu pengambilan surat suara yang kurang ke KPU pusat.

  "Mungkin dalam minggu ini surat suara yang masih kurang akan kita ambil ke KPU pusat jika memang surat suara sudah dicetak," katanya.   


: Hasan Zainuddin

COPYRIGHT © ANTARA 2026