Oleh Gunawan Wibisono

Banjarmasin,  (Antaranews Kalsel) - Sebanyak 21 pasangan yang diduga sedang mesum di kamar hotel di kawasan Banjarmasin digiring ke  Polsekta Banjarmasin Tengah pada razia penyakit masyakat (pekat) yang dilaksanakan Kamis.

Kepala Kepolisian Sektor Kota Banjarmasin Tengah, Kompol Raymond Marcelino Masengi Sik MH di Banjarmasin, Kamis mengatakan,  puluhan pasangan tersebut terpaksa digiring ke Mapolsek karena tidak mampu menunjukkan kartu identitas sebagai pasangan suami istri.

Razia pekat itu dimulai sekitar pukul 14.00 wita hingga pukul 17.00 wita, Kamis (6/3) menurunkan personil dari Unit Sabhara, Unit Reserse Kriminal Polsekta Banjarmasin.

Puluhan pasangan tersebut, ditangkap dari hasil pemeriksaan terhadap beberapa hotel kelas melati yang ada di wilayah Banjaramsin Tengah.

 Hotel  yang dilakukan pemeriksaan itu diantaranya, Hotel Widuri, Hotel Tedja, Hotel Mira In, Hotel Sari Perdana dan Penginapan Melayu yang semuanya berada di kawasan Banjarmasin Tengah.

"Semua pasangan yang diduga mesum di kamar hotel itu, langsung kita bawa ke Polsekta, guna dilakukan pendataan serta pembinaan terhadap para pasangan itu," terangnya kepada Wartawan.

Usai dilakukan pendataan, kemudian mereka menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan itu lagi kedepannya nanti.

Bukan itu saja, para pasangan mesum itu, saat ini tidak dilakukan proses tindak pidana ringan, hanya saja masing-masing diminta menghubungi orang tua agar bisa datang ke Polsekta Banjarmasin Tengah.

"Kita panggil orang tuanya dengan mampu mengontrol kegiatan anaknya di luar rumah, dan bisa lebih berhati-hati lmenjaga anaknya," katanya.

Selain itu, peristiwa ini diharapkan juga mampu menjadi  pelajaran bagi orang tua lainnya untuk mengawasi dan mengecek anaknya saat dilaur rumah," tuturnya usai kegiatan itu.

Kegiatan razia pekat ini, dalam rangka pengamanan menjelang pemilu secara berkesinambungan, agar tercipta kondisi aman dan kondusif di wilayah hukkum Polsekta Banjarmasin Tengah, demikian Raymond.



Editor : Asmuni Kadri

COPYRIGHT © ANTARA 2026