Martapura, (Antaranews Kalsel) - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Banjar, Kalimantan Selatan, menangkap seorang pemuda berinisial MI (28) yang diduga sebagai pengedar sabu.
Kapolres Banjar AKBP Daru Cahyono melalui Kasatres Narkoba AKP Juwarto di Kota Martapura, Kamis, mengatakan penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa adaa transaksi narkotika.
"Infonya ada transaksi narkotika di Jalan Ahmad Yani Km 74 Desa Batu Balian Kecamatan Simpang Empat, Rabu (5/3) pukul 17.00 Wita dan ditindaklanjuti hingga petugas menangkap tersangka," ujarnya.
Menurut Juwarto, penangkapan tersangka dilakukan petugas Polsek dibantu anggota Satresnarkoba yang tengah melaksanakan kegiatan dan langsung mendatangi lokasi yang dilaporkan masyarakat.
Dijelaskannya, saat tiba di lokasi dan melihat gerak-gerik tersangka yang mencurigakan, petugas langsung mendekati dan menangkap kemudian melakukan penggeledahan hingga menemukan barang bukti narkoba.
"Saat digeledah ditemukan barang bukti satu paket sabu di kantong celana belakang sehingga tersangka diamankan dan dibawa ke mapolsek," ujar Juwarto didampingi Kapolsek Simpang Empat AKP Edy Yulianto.
Disebutkan, barang bukti satu paket sabu yang disita beratnya mencapai 0,32 gram selain satu handphone yang juga disita karena diduga dijadikan tersangka sebagai sarana transaksi narkotika.
Dikatakannya, tersangka yang tinggal di desa Tujuh Kecamatan Simpang Empat dikenakan pelanggaran tindak pidana telah membawa, memiliki dan menguasai narkotika golongan 1 jenis sabu.
"Tersangka melanggar pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara kurang dari empat tahun, demikian Kasat Resnarkoba.
: Ulul Maskuriah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.