Oleh Gunawan Wibisono

Banjarmasin,  (Antaranews Kalsel) - Unit Patroli Kota Satuan Sabhara Polresta Banjarmasin menangkap sekaligus mengamankan tujuh orang pemuda yang sedang asyik menenggak minuman keras dari tempat yang berbeda.

Kepala Satuan Sabhara Polresta Banjarmasin, Kompol Haryono MT di Banjarmasin, Kamis mengatakan, ketujuh pria tersebut diamankan polisi dalam rangka razia penyakit masyarakta (pekat) rutin.

Tujuh orang itu diamankan dari beberapa tempat yang berbeda yang mana saat diamankan mereka sedang asyik menenggak minuman keras di pinggir jalan.

Razia itu dilakukan sekitar pukul 02.00 wita, Kamis (6/3) dini hari, di langsung melakukan patroli di kawasan rawan yang ada di wilayah Kota Banjarmasin.

Dikatakan, dalam razia pekat tersebut polisi mendapati lima orang yang menenggak miras oplosan jenis aldo di beberapa kawasan yang masuk dalam wilayah rawan.

Pelaku penenggak miras oplosan itu diamankan dibeberapa kawasan diantaranya, kawasan Pelabuhan Lama didapati 2 orang, parkiran metro city pasar Sudimampir 3 orang dan 2 orang lagi di kawasan siring pantai jodoh Banjarmasin Tengah

Dikatakan, semua pelaku miras oplosan itu dibawa ke Polresta Banjarmasin guna dilakukan pendataaan serta pembinaan atas perbuatan yang mereka lakukan.

Bukan itu saja, usai dilakukan pembinaan mereka semua disuruh untuk menandatangani surat pernyataan untuk berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi.

Atas perbuatan itu, mereka semua dilakukan pemberkasan guna berita acara untuk menjalani proses hukum berupa tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Bukan itu saja, mereka semua diamankan selama lebih kurang 1X24 jam guna proses sidang tipiring yang nantinya dilaksanakan di Pengadilan.

"Patroli dan razia pekat ini akan rutin kita lakukan karena saat ini polisi sedang melaksanakan Razia Pekat rutin dalam setiap harinya, dengan sasaran penyakit masyarakat, ini dilakukan untuk menjaga memelihara keaman dan ketertiban masyarakat Kota Banjarmasin agar selau kondusif," terangnya.

Mereka semua pelaku miras oplosan itu dijerat dengan Pasal 1 (8) Peraturan Daerah Kota Banjarmasin nomor 3 tahun 2010 tentang penanganan gelandangan dan pengemis, pemabuk, serta tuna susila termasuk mucikari gigolo dan waria, dengan denda minimal 100.000 atau kurungan selama tiga hari, demikian Haryono.



: Ulul Maskuriah

COPYRIGHT © ANTARA 2026