Kotabaru, (Antaranews.Kalsel) - Jajaran DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, melakukan kunjungan kerja ke Kota Depok, Jawa Barat, terkait pengupahan dan ketenagakerjaan.
Ketua Komisi I DPRD Kotabaru H Sahiduddin, di Kotabaru, Minggu mengatakan, kenapa harus belajar ke Kota Depok, karena diketahui daerah tersebut merupakan salah satu kawasan industri, sesuai dengan kondisi Kotabaru yang belakangan industrinya tumbuh pesat.
"Dengan predikat sebagai "kawasan industri" menjadikan Depok salah satu tujuan bagi para tenaga kerja untuk mencari nafkah bagi buruh, dan Kotabaru bisa belajar bagaimana pemerintah daerah mampu menata dan mengantisipasi munculnya permasalahan yang terkait tentang perburuan," ujarnya.
Keharmonisan hubungan antara industri dan karyawannya, yang tidak terlepas dari peran pemerintah daerah sebagai regulasi dan mediasi, perlu dicontoh.
Kondisi berbeda terjadi di Kotabaru yang masih mengalami banyak masalah tentang perburuhan dan pengupahannya. Terlebih dengan pemberlakuan undang-undang Minerba yang ternyata berdampak pada kelangsungan sejumlah karyawan di beberapa perusahaan tambang.
Selain itu lanjut dia, masalah karyawan kontrak atau outsourcing juga masih menjadi `pekerjaan rumah yang hingga kini belum terselesaikan. Demikian halnya dengan perlindungan ketegakerjaan di Kotabaru tergolong masih kurang.
Menurut Sahiduddin, posisi pemerintah daerah seharusnya menjadi penengah antara perusahaan dengan buruh atau tenaga kerja, namun kenyataan di Kotabaru ada indikasi pemda justru cenderung berpihak pada perusahaan.
Menyikapi permasalahan tersebut praktisi partai PKS itu berjanji bersama rekan sejawat yang duduk di Komisi I yang dipimpinnya akan segera membuatkan Raperda yang akan dijadikan sebagai payung hukum dalam mengatur tentang ketenaga kerjaan, pengupahan dan perlindungan bagi karyawan di lingkungan Kotabaru.
"Kami menganggap ini masalah serius yang segera dibuatkan aturan yang jelas dan tegas. Dalam waktu dekat kami dari Komisi I segera membuat rancangan peraturan daerah," janji Sahiduddin.
Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial Kabupaten Kotabaru, Taufik Rivani, menyatakan, 250 perusahaan di Kotabaru sudah mulai menerapkan Uang Minimum Provinsi (UMP) yang baru.
"Kenaikan UMP yang besarnya kisaran 21 persen dan mulai diberlakukan awal 2014, merupakan hadiah bagi karyawan perusahaan," katanya.
Kenaikan UMP di Kalsel, merupakan kenaikan upah tertinggi di Indonesia, di mana daerah lain kenaikan UMP-nya cukup berfariasi, melihat kondisi perekonomian dan potensi daerah masing-masing.
Sebelum kenaikan menjadi Rp1.620.000, upah minimum provinsi Kalsel yang lama ditetapkan sebesar Rp1.337.500.
UMP baru tersebut mulai diberlakukan Januari 2014 secara serempak di Kalimantan Selatan, tidak terkecuali di 250 perusahaan di Kotabaru.
Ia berharap, dengan kenaikan UMP 21 persen tersebut karyawan, atau buruh akan hidup lebih sejahtera, dan tidak akan ada unjuk rasa untuk menuntut kenaikan upah seperti yang terjadi di daerah lain.
Editor : Asmuni Kadri
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.