Tanjung, (Antaranews Kalsel) - Perusahaan asing PT Eternal Richway yang melakukan aktifitas penambangan di Desa Kaong Kecamatan Upau belum mengantongi ijin pinjam pakai kawasan hutan, kata Kepala unit pelaksana teknis balai pengelolaan hutan lindung, Dinas Kehutanan Tabalong, Kalimantan Selatan, Heriyadi.
"Karena belum mengantongi ijin pinjam pakai kawasan hutan dari kementerian kehutanan, kegiatan penambangan disana pun harus dihentikan. Sebelumnya manajemen perusahaan itu sudah diberi teguran," jelas Heriyadi di Tanjung, Jumat.
Perusahaan asing asal China ini, tambah Heriyadi, memang sudah mengajukan permohonan ijin pinjam pakai untuk keperluan kegiatan eksplorasi di Desa Kaong Kecamatan Upau dengan luas 431,7 hektare namun baru tahap rekomendasi dari dinas kehutanan setempat dan gubernur Kalsel.
"Rekomendasi dari kabupaten memang sudah ada terkait permohonan ijin pinjam pakai kawasan hutan di Desa Kaong namun dari kementerian kehutanan belum terbit karena masih menunggu proses di pusat," tambah Heriyadi.
Dari hasil pemantauan di lokasi, perusahaan asing ini telah melakukan kegiatan pengeboran dan peledakan di dalam kawasan hutan untuk keperluan pembuatan jalan.
Seperti diungkapkan salah satu polisi kehutanan, Dinas Kehutanan Tabalong, Yandi Syahban, di lokasi penambangan sudah ditutup untuk sementara waktu oleh jajaran Polres Tabalong sambil menunggu terbitnya ijin pinjam pakai kawasan hutan dari kementerian kehutanan.
"Kawasan hutan di Desa Kaong memang termasuk hutan produksi terbatas dan pihak perusahaan sudah melakukan kegiatan penambangan seperti pengeboran dan peledakan sehingga ditutup sementara waktu sambil menunggu terbitnya ijin pinjam pakai dari kementerian kehutanan," jelas Yandi.
Eternal Belum Kantongi Ijin Kawasan
Jumat, 14 Februari 2014 9:37 WIB