Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Razia gabungan yang dilakukan pihak Satlantas, Satuan Sabhara Polresta Banjarmasin, dan Dinas Perhubungan Kalimantan Selatan berhasil mengamankan puluhan kendaraan bermotor (Ranmor) terkait pelanggaran lalu lintas.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Banjarmasin, Kompol Henry N Chandra Sik di Banjarmasin, Selasa mengatakan, razia tersebut dilakukan mulai pada Selasa (11/2) pagi.
Dalam kegiatan tersebut yang dimulai sekitar pukul 10.00 wita hingga berakhir sekitar 11.00 wita itu, berlokasi di jalan Gubernur Soebarjo Lingkar Selatan, petugas mengamankan puluhan kendaraan bermotor baik jenis roda dua maupun roda empat.Untuk pelanggar yang mereka lakukan hingga diamankan itu kebanyakan tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Selain itu ada juga yang tidak memenuhi kelengkapan dan perlengkapan kendaraan bermotor yang saat itu sedang dikendarai di jalan raya.
"Kita melaksanakan razia gabungan ini, bertujuan untuk menertibkan pengendara yang tidak taat terhadap aturan lalu lintas di jalan raya, dan sanksi yang diberikan berupa tilang," terangnya kepada Antara.
Henry terus mengatakan, menurut data yang terhimpun, ada sekitar 28 sepeda motor yang melakukan pelanggaran, untuk mobil roda empat ada satu unit yang dilakukan pemeriksaan.
Sedangkan barang bukti sepeda motor yang diamankan di Satlantas Polresta Banjarmasin sebanyak tujuh unit, dan pengendara yang tidak membawa STNK sebanyak 14 orang dan tidak membawa SIM sebanyak 8 orang.
"Semua kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas pada saat dilaksanakan razia tersebut, maka akan kita tindak tegas tanpa ada toleransi," terang pria murah senyum itu.
Razia gabungan ini akan selalu dilaksanakan secara rutin dengan tempat kegiatan yang berbeda sesuai pantauan dilapangan dimana banyak pelanggaran lalu lintas dilakukan, demikian Henry.
Editor : Asmuni Kadri
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.