Oleh Imam Hanafi

Kotabaru, (Antaranews.Kalsel) - Legislator Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, mengesahkan sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dari 13 Raperda yang diusulkan oleh pihak eksekutif.

"Sebenarnya pihak legislatif menerima usulan 13 Raperda yang harus dibahas dan disahkan," kata Ketua DPRD Kotabaru H Alpidri Supian Noor MAP, di Kotabaru, usai rapat paripurna, Selasa.

"Akan tetapi saat ini, masih ada empat Raperda yang sampai sekarang belum selesai dibahas Panitia khusus (Pansus) III," jelas Alpidri.

Ia menjelaskan, sembilan Raperda yang sudah disahkan antara lain Raperda tentang izin pembuangan air limbah, Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 11 Tahun 2011 tentang pembentukan, organisasi dan tata kerja dinas daerah Kabupaten Kotabaru.

Raperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan, organisasi dan tata kerja lembaga teknis daerah Kabupaten Kotabaru, Raperda tentang penyertaan modal pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Selanjutnya, Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru nomor 10 tahun 2012 tentang pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan, Raperda izin tempat usaha.

Raperda fasilitasi penanaman modal, Raperda penambahan penyertaan modal pemerintah daerah pada Bank Pengkreditan Rakyat, dan Raperda izin penyelenggaraan reklame.

Menurut Alpidri, pengesahan perda tersebut melalui proses sekitar dua bulan dimana panitia khusus mengumpulkan berbagai referensi dan tentunya studi banding ke daerah lain.

"Setelah disepakati kalau aturan dalam perda tersebut telah memenuhi ketentuan termasuk menetapkan sanksi maka diputuskan untuk disahkan," ungkapnya.

Alpidri berharap setelah disahkannya delapan Raperda tersebut, pihak eksekutif dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bersangkutan segera berkoordinasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, agar Perda tersebut bisa diberlakukan di daerah, dan disosialisasikan kepada masyarakat.


Editor : Asmuni Kadri

COPYRIGHT © ANTARA 2026