Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Ketua Panitia Khusus peningkatan pemanfaatan sumber daya alam Pulau Larilarian H Mansyah Sabri menyatakan, Kalimantan Selatan bukan memperkarakan Pulau Larilarian dengan Sulawesi Barat.
"Jadi sebenarnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) tak ada urusan dengan Pemprov Sulawesi Barat (Sulbar)," tandas politisi senior Partai Golkar itu, di Banjarmasin, Kamis.
"Oleh karenanya, Pemprov Sulbar mau menggungat masalah kepemilikan Pulau Larilarian atau yang mereka sebut Pulau Lereklerekang tersebut, hal itu urusan mereka, bukan urusan kita," lanjutnya menjawan Antara Kalsel.
Sebab, menurut mantan Wakil Ketua Komisi I bidang hukum dan pemerintahan DPRD Kalsel itu, kepemilikan Pulau Larilarian, yang masuk wilayah administratif Kabupaten Kotabaru tersebut, sudah final.
"Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2012, kepemilikan Pulau Larilarian sudah final, milik Kalsel," tandas poltisi Partai Golkar yang mencalon sebagai anggota DPD-RI pada Pemilu 2014 itu.
Mengenai keberadaan kubur orang-orang Sulbar di Pulau Larilarian, menurut Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Kalsel itu, hal tersebut belum bisa menjadi pembuktian yang kuat.
"Kalau masalah kuburan tersebut, bisa saja orang-orang Sulbar mencari nafkah kehidupan di Pulau Larilarian membuat koloni tersendiri dalam membuat kuburan, guna memudahkan perawatan dan ziarah," tuturnya.
"Sebagai misal, orang-orang Banjar, Kalsel membuat koloni kuburan khusus pada salah satu pulau di Nusa Tenggara Barat (NTB). Apakah pulau itu menjadi milik Kalsel, kan tidak, tapi tetap miliknya NTB," lanjutnya.
Sedangkan pembentukan Pansus peningkatan pemanfaatan sumber daya alam Pulau Larilarian atau yang populer disebut Pansus Pulau Larilarian Jilid II, khusus untuk menyelesaikan masalah bagi hasil atas ekspolitasi SDA di pulau itu.
"Pembentukan Pansus Pulau Larilarian Jilid II bukan mementahkan kepemilikan Kalsel yang sudah finak terhadap Pulau Larilarian, tapi semata-mata untuk memperjuangkan bagi hasil atas pemanfaatan SDA di pulau tersebut," demikian Mansyah Sabri.
Semula berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 43 tahun 2011, Pulau Lereklerekang (yang oleh orang Kalsel disebut Pulau Larilarian) masuk wilayah administratif Kabupaten Majene, Sulbar.
Kemudian Pemprov Kalsel bersama DPRD-nya melakukan gugatan melalui MA terhadap Permendagri 43/2011, karena baik secara historis maupun yuridis Pulau Lereklerekang yang berdasar peta bumi kedudukan sama dengan Pulau Larilarian, bukan milik Sulbar.
Putusan MA Nomor 1/2012 membatalkan Permendagri 43/2011, dan selama 30 hari tanpa ada perlawanan hukum dari Menteri Dalam Negeri, berarti putusan MA tersebut sudah menjadi keputusan tetap.
Editor : Asmuni Kadri
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.