Oleh Gunawan Wibisono

Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin, melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang jenis sabu-sabu dan ekstasi.

Kepala Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin, AKP Noeryono Sik di Banjarmasin, Kamis mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut untuk tangkapan dengan barang bukti di atas 10 gram.

Barang bukti narkoba yang dimusnahkan oleh Satuan Narkoba itu, untuk lima tersangka yang ditangkap oleh Satuan Narkoba beberapa waktu lalu di wilayah hukum Polresta Banjarmasin.

Untuk lima tersangka yang barang buktinya di musnahkan itu diantaranya, Halimatus Sadiah dan Sandy Yulian ditangkap pada (20/9) dengan barang bukti 3 paket sabu-sabu seberat 77,32 gram dan 487 butir pil ekstasi dengan berat 110,21 gram.

Selanjutnya, Irwan alias Iwan ditangkap pada (19/9) dengan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 95,5 gram, dan Dewi serta Dwi Aprilia ditangkap pada (4/10) dengan barang bukti empat paket sabu-sabu seberat 19,2 gram.

Semua barang bukti milik para tersangka itu dimusnahka di halaman kantor Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin dengan disaksikan oleh Jaksa, pihak Lembaga Pemasyarakatan dan pihak Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Bukan itu saja, pemusnahan barang bukti sabu-sabu dan ekstasi itu dilakukan pada Kamis (12/12) pagi sekitar pukul 09.00 wita dilakukan langsung oleh Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Suharyono Sik SH.

"Pemusnahan barang bukti sabu-sabu dan ekstasi ini sudah mendapat persetujuan dari para instansi yang berwenang dan sebagian sudah disisihkan untuk kelanjutan proses hukum para tersangka," terangnya kepada Wartawan.

Terus dikatakan, pihaknya akan terus melakukan razia, giat lapangan, untuk memberantas peredaran gelap narkoba yang masuk ke Kota Banjarmasin.

Bukan itu saja, setiap pelaku dengan kategori pengedar, kurir, pemilik, pemakai dan bandar narkoba akan ditindak tegas dalam proses hukum apabila kedapatan nantinya, demikian Noeryono.



: Ulul Maskuriah

COPYRIGHT © ANTARA 2026