Oleh Gunawan Wibisono

Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalsel, Drs A R Nashruddien SH MH di Banjarmasin, Selasa mengatakan pihaknya saat ini bertekad kuat dan sedang mencari cara untuk memiskinkan para pelaku korupsi.


Wacana untuk memiskinkan para pelaku korupsi itu saat ini sedang diusahakan kejaksaan yang nantinya untuk membuat efek jera kepada koruptor untuk tidak mengulangi perbuatan itu lagi.

Selain itu juga, bagi yang lainnya agar bisa berpikir seribu kali apabila ingin korupsi karena ke depannya penegakan hukum khususnya kejaksaan bertekad memiskinkan para koruptor.

Terus dikatakan, saat ini para koruptor di dalam pengadilan hanya dijerat dengan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), dan itu tidak akan membuat para koruptor jera atas perbuatannya.

Satu hal yang perlu diketahui pelaku korupsi itu melakukan perbuatan itu bukan untuk makan dan juga bukan untuk sandang pangan akan tetapi korupsi untuk menumpuk kekayaan.

Dengan adanya perbuatan tersebut maka muncul modus, bahwa koruptor akan berhitung secara matematika, kalau korupsinya umpamanya Rp1 triliun diperkirakan hukum yang diterima hanya 1 hingga 2 tahun dan mereka berani nekat.

"Korupsi merupakan suatu kejahatan yang berbahaya dan harus dapat dihukum setimpal dengan perbuatan, sehingga wacana memiskinkan koruptor lebih tepat agar mereka tidak bisa menikmati kekayaan lagi dari hasil korupsi," terangnya.

Sekarang diwacanakan pelaku korupsi selain dijerat dengan UU Tipikor, pihak penuntut umum juga akan memberlakukan UU Pencucian Uang untuk menelusuri dari mana uang itu diperoleh dan dari uang apa harta kekayaan dihasilkan.

  "Kita akan telusuri, kekayaan koruptor tersebut dari mana dan di peroleh dari mana juga, kemana dipergunakan itu yang akan kita usut nanti terhadap para pelaku korupsi, sehingga hartanya juga diaudit, itu nantinya yang bisa memiskinkan mereka," tutur orang nomor satu di Kejaksaan Tinggi Kalsel.    


: Hasan Zainuddin

COPYRIGHT © ANTARA 2026