Oleh Gunawan Wibisono

Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Rabu memeriksa Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Provinsi Kalsel, Gustaf Yandi, selama enam jam sebagai saksi kasus dana bantuan sosial kemasyarakatan.


Kepala Kejati Kalsel, Drs A R Nashruddien melalui Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Kalsel, Erwan di Banjarmasin, Rabu mengatakan, sebanyak 16 pertanyaan dari penyidik dilontarkan kepada saksi terkait saat masih menjabat sebagai Kepala Biro Keuangan Provinsi Kalsel.

Pemeriksaan Kadispenda tersebut ditujukan untuk enam tersangka Kasus dana bantuan sosial kemasyarakatan yang dia ketahui sewaktu menjabat sebagai Kepala Biro Keuangan Provinsi Kalsel 2010.

"Pemeriksaan terhadap Gustaf tersebut dilakukan penyidik Kejati pada Selasa (26/11) pagi sekitar pukul 10.00 Wita hingga pukul 16.00 Wita," terangnya.

Enam tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dana batuan sosial kemasyarakatan itu diantaranya MH sebagai mantan bendahara Provinsi Kalsel, SM

sebagai Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan dalam kasus tersebut.

Selanjutnya, empat tersangka lainnya mantan pejabat utama Provinsi Kalsel diantaranya AFZ mantan Kepala Biro Kesra 2010, AB mantan Kepala Biro Kesra Provinsi Kalsel 2010, MMG mantan Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel 2010 dan FR

mantan Asisten II Provinsi Kalsel.

"Masih banyak lagi saksi-saksi yang nantinya akan dilakukan pemeriksaan oleh pihak penyidik Kejati Kalsel, dan nantinya pada Senin (2/12) bakal ada pemeriksaan lanjutan," katanya.

Erwan menerangkan, kasus ini bermula dari pengajuan dana anggaran 2010 untuk bantuan sosial kemasyarakatan yang mana awalnya diajukan oleh AFS dan AB kedua tersangka itu mantan Kepala Biro Kesra Provinsi Kalsel, dan diajukan kepada tersangka FR mantan Asisten II Provinsi Kalsel dan MMG mantan Sekretaris Daerah

Provinsi Kalsel.

Kemudian dana bantuan sosial kemasyarakatan yang menggunakan anggaran tahun 2010 itu diduga disetujui oleh Gubernur Kalsel, H Rudy Arifin yang seharusnya ditolak karena tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dan sesuai UU.

  Akibat perbuatan tersebut, sehingga kasus ini mencuat kepermukaan dan langsung ditangani oleh Kejati Kalsel, sampai saat ini kasus terus ditindaklanjuti dan telah ditetapkan enam tersangka yang empat diantaranya mantan pejabat utama di Provinsi Kalsel, demikian Erwan.    


: Hasan Zainuddin

COPYRIGHT © ANTARA 2026