Jakarta (ANTARA) - Meski sempat ada kesimpangsiuran, namun tanda-tanda terselenggaranya ajang balap mobil internasional Formula E di Kawasan Monumen Nasional (Monas) dan sekitarnya kian pasti.
Kepastian itu diperoleh setelah Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka pada akhirnya mengizinkan Pemerintah Provinsi DKI menggelar Formula E di area Monas. Surat Nomor B-3/KPPKKM/02/2020 yang diteken Menteri Sekretaris Negara/Ketua Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka Pratikno pada 7 Februari 2020 mengakhiri kesimpangsiuran informasi di publik.
Atas dasar izin itu, tampaknya kini tak ada keraguan dan kegamangan bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mempersiapkan kegiatan berskala internasional itu pada 6 Juni 2020. Berbagai sarana dan infrastruktur sedang gencar-gencarnya disiapkan.
Semangat tentu mewarnai semua gerak persiapan mengingat untuk ketempatan balap Formula E tidaklah mudah. Tidak setiap kota besar dunia mendapatkan kesempatan untuk lokasi balap Formula E.
Apalagi penyelenggaraan di Jakarta ini merupakan yang pertama di Indonesia dan direncanakan setiap tahun hingga 2024. Betapa berat untuk melepas peluang dan kesempatan itu.
Untuk menandai keseriusan dan kesiapan Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan jauh-jauh meluncurkan pra-kegiatan (pre-event). Hampir setengah tahun lalu diluncurkan pra-kegiatan balap mobil listrik ini, tepatnya pada 20 September 2019.
Lokasi peluncurannya di Monas. "Hari ini saya pastikan bahwa Formula E akan digelar di Jakarta pada tanggal 6 Juni 2020," kata Anies saat pre event Formula E "Jakarta E Prix 2020" di Lapangan Monas, Jakarta, Jumat siang (20/9/2019).
Anies tidak menjelaskan mengapa lokasinya di Monas. Mungkin karena Monas adalah ikon Kota Jakarta dan setiap kota, baik di Indonesia maupun di dunia memiliki ikon kebanggaan sekaligus ada nilai sejarah.
Kontroversi
Pemilihan lokasi di Monas itulah kemudian memunculkan kontroversi mengingat Monas dan sekitarnya adalah kawasan cagar budaya yang dilindungi undang-undang (UU). Ada kekhawatiran akan rusak akibat balap mobil.
Selama ini, sebagai cagar budaya, Kawasan Monas tidak digunakan untuk kegiatan politik. Bahkan kampanye pilkada, pemilu hingga pemilihan presiden tidak diselenggarakan di Monas.
Kawasan Monas sebagai ruang terbuka hijau (RTH) adalah nafas ibu kota yang menyuplai oksigen alami bagi masyarakat. Sebagai cagar budaya, Monas menjadi wahana bagi kegiatan yang bernuansa budaya dan wisata sejarah.
Monas juga menjadi tumpuan habitat bagi beragam jenis burung yang kicaunya melengkapi Jakarta sebagai ekosistem kehidupan. Rusa juga berkembangbiak di salah satu sisinya.
Ruang terbuka dengan pepohonan adalah tempat bagi warga dan instansi pemerintah maupun swasta untuk kegiatan olahraga. Saat "Hari Bebas Kendaraan Bermotor" (HBKB) di sepanjang Sudirman-MH Thamrin setiap Ahad, tak sedikit warga meluangkan waktu menjelajahi Kawasan Monas.
Di sana, selain berolahraga, warga juga kerap menikmati atraksi budaya, seni dan musik. Berwisata mengelilinginya kemudian naik ke puncak Monas juga merupakan sensasi tersendiri.
Sebagai tempat wisata yang populer dan ikon Kota Jakarta, tak sedikit orang di luar Jakarta berobsesi bisa datang ke Monas. Tak jarang pula dikunjungi wisatawan dari luar negeri.
Dalam konteks itulah, muncul kekhawatiran dan kontroversi. Tetapi Anies menjamin balap Formula E "Jakarta E Prix 2020" tidak akan mengganggu cagar budaya itu.
Balap Formula E ini justru diharapkan bisa menggerakkan perekonomian Jakarta. Apalagi ini diarahkan bukan event sport saja, melainkan juga sport tourism.
"Jenis industri ini adalah yang paling atraktif sehingga kami harap dengan yakin bisa memberikan manfaat ekonomi lintas sektor," kata Anies.
Atas dasar itu, untuk menindaklanjuti peluncuran pre-event "Jakarta E Prix 2020" pada 20 September 2019, Anies mengajukan izin ke Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka pada 16 Desember 2019. Permohonan izinnya terkait lokasi balap Formula E di Monas dan sekitarnya.
Pengajuan izin itu berlangsung di saat perdebatan mengenai RAPBD DKI 2020 belum berakhir. Beberapa anggota DPRD DKI mempertentangkan anggaran untuk penanggulangan banjir dengan biaya penyelenggaraan balap mobil bertenaga listrik itu.
Saat pembahasan dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) serta RAPBD 2020, muncul tudingan bahwa Pemprov DKI memotong anggaran banjir untuk balap mobil itu. Tapi tudingan itu dibantah Anies.
Tak dapat dipungkiri bahwa perdebatan itu mempengaruhi opini publik dan sempat menimbulkan ketidakpastian penyelenggaraan balap Formula E. Apalagi waktu itu izin dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka belum terbit.
Bahkan sempat muncul informasi bahwa Komisi Pengarah tidak mengizinkan balap mobil diselenggarakan di Kawasan Monas. Pertimbangannya Kawasan Monas adalah cagar budaya.
Pemprov DKI pun mencari alternatif lokasi. Salah satunya kawasan Gelora Bung Karno (GBK). Lokasi lainnya adalah di Jalan Sudirman-Thamrin.
Ternyata Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka pada akhirnya mengizinkan Pemprov DKI menggelar Formula E di area Monas melalui surat Nomor B-3/KPPKKM/02/2020 yang diteken Pratikno pada 7 Februari 2020. Tetapi dengan empat hal yang harus diperhatikan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Pertama, dalam merencanakan konstruksi lintasan tribun penonton dan fasilitas lainnya harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, antara lain, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Kedua, menjaga keasrian, kelestarian vegetasi pepohonan dan kebersihan lingkungan di kawasan Medan Merdeka. Ketiga, menjaga keamanan dan ketertiban di sekitar kawasan Medan Merdeka.
Keempat, melibatkan instansi terkait guna menghindari perubahan fungsi, kerusakan lingkungan dan kerusakan cagar budaya di Kawasan Medan Merdeka.
Rute
Menanggapi pemberian izin itu, Anies Baswedan membalas surat Menteri Sekretaris Negara yang juga Ketua Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka, Pratikno Nomor B-3/KPPKKM/02/2020 terkait lintasan Formula E di Kawasan Monas.
Dalam surat bernomor 61/-1.857.23 dan diterbitkan tanggal 11 Februari 2020, Pemprov DKI mengapresiasi persetujuan Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka terkait izin penyelenggaraan Formula E di Kawasan Medan Merdeka yang tertuang pada surat dari Mensesneg kepada Anies.
Anies menyebutkan telah mendapatkan rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) DKI Jakarta mengenai penyelenggaraan Formula E di Monas. Belakangan diluruskan oleh Sekda DKI Saefullah bahwa ada salah ketik karena yang seharusnya memberi rekomendasi adalah Tim Sidang Pemugaran (TSP), bukan TACB.
Rekomendasi itu berisi agar Pemprov DKI menjaga fungsi, kelestarian lingkungan dan cagar budaya di Kawasan Medan Merdeka yang tertuang dalam surat Dinas Kebudayaan tanggal 20 Januari 2020 Nomor 93/-1.853.15 tentang Penyelenggaraan Formula E 2020.
"Penyelenggaraan akan melaksanakan dan menaati Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya sesuai dengan empat butir hal yang perlu diperhatikan sebagaimana dimuat dalam surat persetujuan dimaksud," kata Anies dalam surat Pemprov DKI tersebut.
Selain itu, Anies juga melampirkan rancangan awal rute Formula E sepanjang 2,6 kilometer dalam surat tersebut. Rute Formula E akan melintasi Jalan Medan Merdeka Selatan, area dalam Monas dan Kawasan Gambir.
Rancangan awal rutenya adalah dimulai (start) dari depan Balai Kota DKI di Jalan Medan Merdeka Selatan (dari arah Gambir menuju Bundaran Patung Arjuna Wijaya), berputar kanan dan belok kiri ke Jalan Silang Monas Barat Daya. Kemudian masuk ke Kawasan Monas, belok kiri ke sisi barat monumen lalu berputar balik kanan di kawasan itu.
Kemudian belok kiri ke sisi selatan monumen, belok kanan untuk keluar pagar Monas melalui Silang Tenggara Monas. Lalu berbelok ke kanan di depan Kedutaan Amerika Serikat untuk kembali ke Jalan Medan Merdeka Selatan (finish) di depan balai kota.
Pada rute yang telah dirancang itulah, pengerjaan lintasan dilaksanakan mulai Februari 2020 ini dan penyelenggara telah berjanji tidak akan mengganggu eksistensi Monas sebagai cagar budaya.*