Oleh Ulul Maskuriah

Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalimanan Selatan Gustava Yandi diperiksa Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan sebagai saksi terhadap enam tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial Provinsi Kalsel 2010.


Kepala Seksi Penegakan Hukum atau Kasi Penkum Erwan Suwarna di Banjarmasin, Selasa, mengungkapkan Gustava Yandi diperiksa sebagai saksi pada saat dia menjabat sebagai Kepala Biro Keuangan Pemprov Kalsel masa jabatan 2010.

"Pak Yandi diperiksa sebagai saksi sewaktu dia menjabat sebagai kepala biro keuangan pada 2010," katanya.

Sesuai dengan jabatannya kala itu, kata Erwan, maka pertanyaan yang diberikan kepada Yandi adalah seputar proses penganggaran dana bantuan sosial pada 2010.

Gustava Yandi, kata Erwan, merupakan saksi pertama yang dipanggil untuk empat tersangka baru yang melibatkan tiga mantan pejabat Pemprov Kalsel dan satu orang pejabat di Kabupaten Banjar.

"Beliau diperiksa sejak pukul 10:00 Wita hingga sore ini pukul 17:30 belum selesai atau belum keluar dari ruang pemeriksaan," kata Erwan saat dihubungi.

Selain Yandi, tambah dia, kejaksaan juga akan memanggil beberapa saksi lain, untuk melengkapi berkas perkara empat tersangka dugaan korupsi dana bantuan sosial yang baru ditetapkan.

"Kalau untuk dua tersangka atas nama Sarmili dan Mahliyana, kami telah memanggil 300 saksi," katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menetapkan empat tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial senilai Rp27,5 miliar pada 2010.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan AR Nashruddien pada ekspos perkembangan penyidikan dugaan korupsi dana bantuan sosial, mengatakan penetapan empat tersangka baru tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap 271 saksi dari 3.500 orang terkait dalam kasus tersebut.

Keempat tersangka itu masing-masing berinisial AFS kini masih aktif menjabat di salah satu kabupaten di Kalimantan Selatan, kemudian HMG, HAB dan HFR, ketiganya telah pensiun.

Penetapan empat tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan dari penyidikan kasus sebelumnya, setelah Kejati menetapkan tiga tersangka dari Biro Kesra Pemprov Kalsel.

Ketiga tersangka tersebut yakni pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Amberi (sudah meninggal), Bendahara pengeluaran pembantu periode Juni, Sarmili dan bendahara Mahliana.

Kucuran dana bantuan sosial Pemprov Kalsel pada 2010 tercatat mencapai Rp27,5 miliar dan pada 2011 sebesar Rp22 milliar dari total dana bantuan Kesra yang dikucurkan saat itu Rp100 miliar atau jauh lebih besar dibanding tahun sebelumnya sekitar Rp60 miliar.

Dari 300 orang saksi yang telah diperiksa Kejati, sebanyak 55 di antaranya anggota DPRD Kalsel Periode 2009-2014.

Para anggota dewan itu diperiksa terkait penyaluran dana aspirasi atau dana alokatif yang mencapai puluhan miliar rupiah, karena tiap anggota dewan mendapatkan kuota penyaluran kepada masyarakat melalui Biro Kesra sebesar Rp500 juta.

Namun, dalam praktiknya diduga terjadi penyimpangan, dalam penyaluran dana tersebut, antara lain penyaluran fiktif, artinya di dalam daftar tercantum ada pihak yang menerima, kenyataan di lapangan tidak menerima.

  Selain itu, ada yang menerima tetapi jumlah dana yang disampaikan tidak sesuai dengan yang ada dalam daftar, misalnya dalam daftar Rp100 juta ternyata hanya diberikan Rp50 juta, bahkan, ada pihak yang tidak masuk dalam daftar, tetapi menerima bantuan.   


Editor : Asmuni Kadri

COPYRIGHT © ANTARA 2026