Oleh Gunawan Wibisono

Banjarmasin,  (Antaranews Kalsel - Sidang Komisi Kode Etik (KKE) yang dilaksanakan Polresta Banjarmasin, Kamis mengusulkan Brigadir JK untuk dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena meninggalkan tugas secara tidak sah dalam waktu 30 hari kerja.

Kepala Sub Bagian Humas Polresta Banjarmasin, Ipda Mahmuda di Banjarmasin, Kamis mengatakan, Brigadir JK tersebut masuk guna menjalani sidang KKE terhadap perbuatannya.

Dalam sidang KKE tersebut, Brigadir JK tidak mengikuti sidang tersebut, namun sidang atas dirinya terus dilakukan dengan terperiksa berstatus "in absensia".

Ditambahkan, oknum polisi tersebut, masuk dalam sidang KKE karena pria berpangkat Bregadir itu membuat kesalahan melakukan pelanggaran meninggalkan tugas secara tidak sah dalam waktu 30 hari kerja secara berturut-turut.

Karena kesalahannya ini, menurut sebagaimana yang diatur dalam pasal 14 ayat 1 huruf a PP Nomor 1 tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Sementara itu Sidang Komisi Kode Etik yang diketuai oleh AKBP W Dwi Ariwibowo Sik menjatuhkan sanksi berupa rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesi terhadap Bregadir JK.

"Kemungkinan kesalahan Brigadir JK tidak bisa lagi ditoleransi sehingga Mejelis Sidang KKE memberikan vonis untuk diusulkan dilakukan PTDH terhadap yang bersangkutan," tuturnya kepada Antara.

Brigadir JK saat ini bertugas di Bagian Sumber Daya manusia Polresta Banjarmasin, yang mana sebelumnya yang bersangkutan sebagai anggota Sabhara Polsekta Banjarmasin Timur.

Dalam pelaksanaan Sidang KKE yang dilaksanakan pada Kamis (14/11) itu bertempat di ruang Rupattama Polresta Banjarmasin, ada dua anggota polisi yang melaksanakan sidang KKE.

Sedangkan satu lagi, Brigadir TP anggota Satuan Sabhara Polresta Banjarmasin, untuk putusan dari sidang KKE tersebut ditunda Minggu depan pada Kamis (21/11), demikian Mahmuda.



: Ulul Maskuriah

COPYRIGHT © ANTARA 2026