PT Perusahaan Listrik Negara Ranting Banjarbaru Cabang Banjarmasin, Kalimantan Selatan menargetkan pemasangan baru listrik melalui sistem listrik prabayar sebanyak 1.000 unit.

"Target pemasangan baru menggunakan sistem listrik prabayar (LPB) sepanjang 2011 sebanyak 1.000 unit dan kami optimistis target itu tercapai," ujar Kepala PT PLN Ranting Banjarbaru Nayusrizal, Selasa (8/3).

LPB merupakan produk layanan PLN di mana pelanggan membeli kWh (stroom) di muka, kemudian dimasukkan ke meter prabayar (MPB) yang berfungsi sebagai pengendali dan pengukur pemakaian listrik.     

Ia mengatakan, pihaknya terus menyosialisasikan produk terbaru berupa LPB kepada pelanggan baru maupun pelanggan lama yang ingin pindah ake sistem baru tersebut.

"Respon masyarakat terhadap produk baru itu cukup tinggi sehingga kami terus mensosialisasikan baik kepada pelanggan baru maupun pelanggan lama yang mau migrasi," katanya.

Menurut dia, jumlah pelanggan yang sudah menggunakan sistem LPB di Banjarbaru mencapai 119 rumah dan jumlahnya diperkirakan semakin meningkat seiring tingginya permintaan penyambungan listrik baru.

Disebutkan, pelanggan yang menggunakan sistem LPB itu tersebar di beberapa lokasi yakni di kantin depan bandara Syamsudin Noor Banjarmasin dan Komplek Perumahan Griya Mawar.

"Sebanyak 119 pelanggan LPB itu termasuk 67 rumah di Komplek Wengga Trikora V yang meterannya sudah siap dipasang dan tinggal menunggu kesepakatan antara warga dengan PLN sebagai pemasang sambungan baru," ujarnya.

Ia menjelaskan, cukup banyak keuntungan yang didapat pelanggan apabila menggunakan sistem LPB seperti dapat memonitor dan pengendalikan pemakaian listrik.

Sistem LPB juga memberikan kenyamanan privasi disamping tidak ada kesalahan baca meter, pemutusan atau bongkar serta dapat membeli stroom atau token isi ulang seperti mengisi pulsa telepon genggam.

Pembelian stroom atau token isi ulang mudah dengan nominal yang dikehendaki pada loket PPOB, ATM, SMS banking, internet banking dan ltidak ada masa kadaluarsa stroom yang sudah disikan ke MPB.

"Pelanggan juga tidak dikenakan biaya beban atau energi minimum karena saldo kWh berkurang sesuai jumlah   pemakaian energi listrik setiap pelanggan," katanya./rzl*C


Editor : Imam Hanafi

COPYRIGHT © ANTARA 2026