Oleh Syamsuddin Hasan

Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Ketua komisi III bidang pembangunan dan infrastruktur DPRD Kalimantan Selatan H Puar Junaidi berpendapat, pelaksanaan peraturan daerah (Perda) nomor 3 tahun 2012, tampaknya sudah cukup maksimal.

"Memang di sana-sini masih ada kelemahan, tapi secara umum pelaksanaan Perda 3/2012 tentang larangan angkutan hasil tambang dan perkebunan besar lewat jalan umum di Kalsel, sudah tergolong maksimal," tandasnya, di Banjarmasin, Kamis.

Sebagai contoh angkutan hasil tambang menggunakan jalan umum belakangan ini jauh berkurang bila dibandingkan masa-masa sebelumnya, lanjut Ketua Komisi III DPRD Kalsel yang juga membidangi pertambangan dan energi, serta perhubungan itu.

"Namun kita berharap, pengawasan atas pelaksanaan Perda 3/2012 dari aparat terkait agar terus ditingkatkan, dan kalau memungkinkan, angka pelanggaran nol," ujarnya menjawab Antara Kalsel.

Begitu pula penindakkan atas setiap pelanggaran Perda 3/2012 agar lebih tegas, tanpa pilih kasih, sehingga membuat jera pelanggar, demikian Puar Junaidi.

Perda 3/2012 merupakan penyempurnaan dari Perda 3 tahun 2008 tentang pengaturan penggunaan jalan umum bagi angkutan hasil tambang dan perkebunan besar di provinsi yang terdiri 13 kabupaten/kota tersebut.

Keberadaan Perda 3/2008 yang diubah dengan Perda 3/2012 itu bertujuan antara lain, untuk menunjang kelancaran angkutan umum di jalan raya, serta mengurangi percepatan kerusakan jalan umum.

Karena sebelum ada Perda larangan angkutan hasil tambang dan perkebunan besar lewat jalan umum itu, armada truk pengangkut batu bara ribuan unit melintas di jalan raya.

Truk-truk pembawa batu bara tersebut, bukan cuma mengganggu kelancaran lalu lintas angkutan umum, tapi juga mempercepat kerusakan jalan raya (jalan nasional/jalan provinsi).


Editor : Ulul Maskuriah

COPYRIGHT © ANTARA 2026