Kotabaru, (Antaranews  Kalsel) - Peraturan KPU No.17 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye, bisa dijadikan alat untuk menguji kejujuran pengurus partai politik dalam melaporkan dana kampanye, kata Ketua KPU Kotabaru, Kalimantan Selatan M Erpan.
"Publik akan dapat melihat kejujuran pengurus partai politik pada saat melaporkan dana kampnye kepada KPU," kata Erpan di Kotabaru, Selasa.
Ketua KPU Kotabaru sudah meminta semua pengurus partai politik (parpol) peserta Pemilu 2014 untuk melaporkan dana kampanye.
"Namun sampai hari ini, belum ada satu partai politik pum yang menyerahkan laporan dana dan penggunaan dana kampanye kepada KPU," ucapnya.
Padahal, lanjut dia, sejak parpol ditetapkan menjadi partai peserta Pemilu 2014 sekitar Pebruari 2013, parpol sudah melakukan kampanye-kampanye, dan semua dana yang dibuat untuk kampanye kini harus sudah dilaporkan ke KPU Kotabaru.
Kampanye bisa berupa memasang baliho, spanduk, bendera, dan gambar calon legislatif atau tokoh yang akan diusung oleh partai politik.
Sebelumnya, Erpan menyatakan penyumbang dana kampanye yang melebihi batas maksimal akan dikenakan sanksi penjara dan denda miliaran rupiah.
Baik sang penyumbang dan yang disumbang diancam sanksi penjara dua tahun dan denda maskimal Rp5 miliar, apabila sumbangan dana kampanye melebihi batas maksimal digunakan tanpa dilaporkan.
Sanksi pidana dan denda diberikan berdasarkan Undang-undang No.8 tahun 2012 tentang Pemilu, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor.17 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilu.
Dia menjelaskan untuk dana kampanye bisa berasal dari Partai Politik (Parpol), bantuan dari pihak lain, perseorangan, dan lembaga non pemerintah atau swasta.
Bantuan dana kampanye dari perseorangan maksimal Rp1 miliar, dan dari lembaga atau bantuan perusahaan swasta maksimal Rp7,5 miliar.
Begitu juga dengan anggota DPD, sumbangan dari pribadi atau perseorangan maksimal Rp250 juta dan dari lembaga atau perusahaan swasta Rp500 juta.
Dia menegmukakan apabila ditemukan bantuan dana kampanye melebihi pagu yang ditentukan, pengelola atau pengurus harus melaporkan ke KPU selambat-lambatnya 14 hari setelah berakhir masa kampanye.
Apabila hal itu tidak juga dilakukan, maka penyumbang dan yang disumbang akan dikenakan sanksi tegas dengan ancaman penjara maskimal dua tahun kurungan dan sanksi sebanyak-banyaknya Rp5 miliar.
 "Seperti yang dijelaskan dalam Pasal 301 dan beberapa pasal dalam Per KPU No.17 tahun 2013 dan UU No.8 tahun 2012," ungkapnya.  Â
: Hasan Zainuddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.