Banjarmasin, (Antaranews.Kalsel) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru mengamankan dan menyita ratusan minuman keras siap edar saat razia rutin yang dilakukan pemerintah setempat.
Kepala Satpol PP Kota Banjarbaru, Masjudin Noor, di Banjarbaru Minggu mengatakan, razia terhadap minuman keras (Miras) tersebut dilaksanakan dan dimulai sekitar pukul 21.00 wita.
Dalam razia tersebut, pertama kali pihaknya menemukan tiga kotak yang diberikan minuman keras yang disembunyikan di semak-seman tepatnya di depan Fakultas Kedokteran Universitas Lambung Mangkurat Banjarbaru.
Karena tidak ditemukan siapa pemilik dari tiga kotak minuman keras tersebut sehingga Satpol PP langsung mengamankan dan menyita sebagai barang temuan karena diduga pemilik telah kabur saat melihat ada razia.
Dikatakan, setelah dilakukan pengecekan dalam tiga kotak tersebut ditemukan miras jenis Anggur Merah sebanyak 12 botol, Angker Bir sebanyak 12 botol, Malaga 2 botol, Wisky 350 ml sebanyak 5 botol, keseluruh dengan total 31 botol.
Selanjutnya, Polisi Pamong Praja melakukan razia di wilayah Eks Lokalisasi Pembatuan Km 21 Banjarbaru di sana ditemukan kembali puluhan botol minuman keras dari sebuah rumah yang diketahui pemiliknya berinisial WD berjenis kelamin wanita.
Setelah dilakukan penyitaan terhadap puluhan miras dari rumah WD itu, pihak Satpol PP langsung melakukan pengecekan terhadap jumlah dari miras yang diamankan dirumah WD tersebut.
Diketahui miras tersebut diantaranya, Malaga sebanyak 14 botol, Bir Bintang Pilsener 8 botol, Guineess Foregn Extra sebanyak 29 botol dan Wisky 250 ml sebanyak 44 botol dengan total keselurhan 95 botol minuman keras.
"Pemilik dari minuman keras yang kita amankan dari tempat eks lokalisasi Pembantuan itu terpaksa kita giring ke kantor untuk dilakukan pendataan guna menjalani proses hukum berupa sidang tindak pidana ringan (Tipiring)," ucapnya.
Bukan itu saja, hasil razia tersebut total keseluruhan minuman keras yang diamankan dan dilakukan penyitaan itu sebanyak 126 botol minuman keras siap diperjual belikan atau diedarkan kepihak konsumen.
Pemilik minuman keras yang didapati di eks lokalisasi Pembantuan Banjarbaru itu, harus menjalani proses hukum Tipiring agar menimbulkan efek jera, apabila nantinya masih kedapatan lagi maka selanjutnya akan dilakukan penahanan, demikian Masjudi.
: Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.