Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan Haji M. Reza Jihadi menyatakan warga yang namanya tidak tercatat dalam daftar pemilih tetap bisa memberikan hak suaranya pada Pemilu 2014.
"Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, seperti surat keterangan dari RT dan lurah/kepala desa setempat," kata Reza yang juga Ketua Divisi Teknis Penyelenggara pada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan dalam menyikapi kemungkinan masih adanya warga yang belum terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) di Kotabaru, Jumat.
Semua warga negara memiliki hak yang sama, yakni berhak memilih dan dipilih, apabila masih ada warga yang belum masuk dalam DPT, KPU masih memberikan kesempatan untuk memilih meski pihaknya sudah selesai melakukan rapat pleno DPT.
Warga tersebut harus menunjukkan identitas domisili seperti kartu tanda penduduk elektronik atau surat keterangan dari Badan Kependudukan dan Catatan Sipil.
Kebijakan itu akan diberlakukan hingga dua pekan menjelang hari-H Pemilu, 9 April 2014.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kotabaru M. Erpan menegaskan, sejak ditetapkannya DPT 13 Oktober, tidak akan ada lagi tambahan DPT karena penetapan 13 Oktober tersebut sudah dianggap final oleh KPU.
"Jika masih ada perbaikan, perbaikan yang dimaksud hanya bersifat melengkapi identitas atau berkas yang masih kurang dan perlengkapan tersebut dilakukan bagi warga yang sudah terdaftar dalam DPT," ujarnya.
Biasanya, nomor induk kependudukan (NIK), tempat tanggal lahir, atau yang lainnya yang belum dimasukkan dalam DPT. Namun, apabila masih ada warga yang belum terdaftar hingga dua pekan sebelum pelaksanaan pemilu, yang bersangkutan akan dimasukkan dalam daftar pemilih tambahan atau khusus dengan ketentuan menunjukkan identitas domisili atau surat keterangan dari RT atau Badukcapil.
Sementara itu, DPT Kotabaru pada Pemilu 2014 berkurang 1.213 pemilih, dari 228.566 menjadi 227.353.
Penyusutan terjadi di 13 dari 21 kecamatan di Kabupaten Kotabaru, sedangkan delapan kecamatan lainnya masih tetap, dan jumlah DPT yang tidak berubah dari delapan kecamatan adalah Kecamatan Pulau Sembilan.
: Ulul Maskuriah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.