"Pada petugas itu kami ingatkan betul dia. Kamu kerjakan yang baik ya. Kalau enggak, ya ada sanksinya. Karena itu kalau kamu mutakhirkan, ditata pengelompokkannya," ujar Ketua KPU Arief Budiman usai Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI, Senin.
Arief mengatakan, sanksi yang diberikan banyak macamnya. Di dalam Rancangan Peraturan KPU Pasal 177 b menjelaskan soal sanksi pidana maupun dendanya.
Baca juga: Bawaslu permasalahkan peraturan Bawaslu harus mengacu PKPU dalam Pilkada 2020
"Jadi kalau mereka tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi terhadap data atau daftar pemilih, itu ada sanksinya," ujar Arief.
Di dalam pasal tersebut disebutkan jika petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS), anggota Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK), anggota KPU kabupaten/kota, dan anggota KPU provinsi yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi terhadap data dan daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 UU 10 tahun 2016, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp24 juta dan paling banyak Rp72 juta.
Baca juga: Misna mundur dari jabatan Ketua KPU Sulsel
Arief mengatakan, jika semua yang memiliki hak pilih harus masuk ke dalam data pemilih dan terdata dengan baik karena berhubungan dengan efisiensi penyediaan logistik.
"Belajar dari pengalaman selama ini, mudah-mudahan tidak ada ya kekurangan logistik. Kalau ada pun sedikit sekali," ujar Arief.
Pewarta: Abdu FaisalEditor : Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.