Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, Fahriansyah, Sabtu di Tanjung mengatakan, penetapan DPT tersebut disampaikan dalam rapat pleno, Jumat (13/9) di gedung informasi Tanjung.
Rapat tersebut disaksikan seluruh anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK), pengurus partai politik, forum koordinasi pimpinan daerah serta anggota KPU setempat.
"Rekapitulasi daftar pemilih tetap disampaikan oleh masing-masing PPK dan telah disetujui dalam rapat pleno KPU Tabalong," jelas Fahriansyah. Rekapitulasi DPT yang telah disahkan jumlahnya lebih kecil dibanding daftar pemilih sementara (DPS) yang mencapai 176.374 orang terdiri atas laki-laki 89.234 orang dan perempuan 87.140 orang.
"Dibanding daftar pemilih sementara, jumlah pemilih tetap memang berkurang karena ada beberapa orang yang meninggal dan pindah ke luar Tabalong," jelas Sekretaris KPU Tabalong, Suparman.
Berdasarkan rekapitulasi DPT, jumlah pemilih terbesar berada di Kecamatan Murung Pudak atau daerah pemilihan 1 sebanyak 32.900 orang mencakup laki-laki 16.792 orang dan perempuan 16.108 orang dengan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) 118 buah.
Untuk Kecamatan Muara Harus jumlah pemilihnya paling kecil yakni 4.763 orang
dengan 16 TPS.
Sementara itu jumlah TPS di Tabalong sebanyak 604 buah tersebar di 12 kecamatan yang terbagi menjadi empat dapil yakni dapil 1 di Kecamatan Murung Pudak, dapil 2 Kecamatan Tanjung dan Tanta, Dapil 3 Kecamatan Banua Lawas, Muara Harus, Keluar dan Pugaan.
Dapil 4 di wilayah utara Tabalong masing-masing Kecamatan Jaro, Haruai, Muara Uya, Bintang Ara dan Upau.
Pewarta: Herlina Lasmianti: Ulul Maskuriah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.