Oleh Ulul Maskuriah
Banjarmasin, (Antaranews.Kalsel) - Sebanyak 17 orang calon anggota DPD-RI daerah pemilihan Kalimantan Selatan yang lolos sebagai daftar calon tetap DPD-RI memperebutkan empat kursi DPD pada Pemilu 2014.
Staf data dan teknik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel, Husni di Banjarmasin Senin mengungkapkan, sebanyak 17 orang calon DPD-RI lolos sebagai DCT DPD-RI dan siap bertarung pada Pemilu 2014.
Dari 17 calon tersebut, tiga di antaranya merupakan calon lama yang kini masih duduk sebagai anggota DPD, yaitu, Gusti Farid Hasan Aman, Habib Hamid Abdullah dan Mohammad Sofwat Hadi.
"Sedangkan Adhariani, tidak mencalonkan lagi sebagai anggota DPD tetapi pindah menjadi Caleg Nasdem," katanya.
Sisanya, kata Husni, 14 orang sebagian besar merupakan wajah baru untuk menjadi anggota DPD-RI tetapi wajah lama di anggota DPRD Provinsi.
Beberapa nama baru tersebut, antara lain Nasib Alamsyah, yang saat ini masih menjabat sebagai Ketua DPRD Provinsi Kalsel dari Partai Golkar.
Sebelumnya, Nasib mengaku mantap meninggalkan kompetisi untuk kembali menjadi anggota DPRD Provinsi, karena berkomitmen ingin memperjuangkan nasib Kalsel di tingkat nasional.
Ia menilai, saat ini banyak aspirasi dari Kalsel yang tidak tersalurkan dengan baik, sehingga dia perlu membantu perjuangan Kalsel di tingkat pusat dengan menjadi anggota DPD.
Selain Nasib, beberapa calon yang siap bertarung pada Pemilu 2014 adalah Berry Nahdiyan Furqon mantan ketua Walhi Nasional, kemudian Husaini Aliman (DPRD Kalsel), Anang Rosadi, Mansyah Sabri dan beberapa nama calon baru.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan, mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota legislatif dan DPD-RI pada pemilihan umum 2014.
Pengumuman DCT dilakukan melalui pemasangan iklan pada salah satu media cetak di Kalimantan Selatan, setelah rapat pleno tertutup KPU yang dilaksanakan tanggal 13 Agustus 2013 namun sesuai jadwal baru diumumkan pada Jumat (23/8).
Pengumuman DCT caleg melalui media massa bertujuan agar masyarakat mengetahui siapa saja calon anggota dewan yang akan menjadi wakilnya di lembaga legislatif.
KPU berharap masyarakat mencermati caleg baik yang diumumkan di media massa maupun di tempat umum lain seperti kantor kelurahan dan kecamatan.
"Partisipasi masyarakat mencermati setiap caleg diperlukan agar mereka tidak salah memilih wakilnya yang akan duduk di lembaga legislatif," kata Husni.
Setelah pengumuman DCT tersebut, seluruh caleg berhak melakukan kampanye melalui pemasangan spanduk yang dilengkapi gambar dan nomor urut karena sudah resmi ditetapkan sebagai caleg.
"Pemasangan spanduk atau baliho yang dilengkapi gambar calon dan nomor urut sudah bisa dilakukan tetapi harus mematuhi aturan dengan tidak memasang di lokasi yang dilarang," katanya.
17 Warga Berebut Kursi DPD
Senin, 26 Agustus 2013 19:12 WIB