Hal itu penting menurut dia karena tanpa revisi dikhawatirkan selalu terjadi pencideraan terhadap Perda 3/2008 yang isinya melarang angkutan hasil tambang menggunakan jalan umum.
"Karena Perda 3/2008 bukan saja melarang angkutan hasil tambang menggunakan jalan umum tapi juga terhadap angkutan hasil perkebunan besar terkecuali lewat jalan khusus yang mereka buat sendiri," tandasnya menjawab ANTARA Banjarmasin.
Kalsel dengan luas wilayah sekitar 37.000 Km2 terbagi 13 kabupaten/kota itu, banyak terdapat perkebunan besar seperti kelapa sawit yang belakangan marak dan pengangkutannya lewat jalan umum.
Untuk angkutan hasil perkebunan kelapa sawit mendapat dispensasi Pemprov menggunakan jalan umum/jalan negara/jalan provinsi sebagaimana Peraturan Gubernur (Pergub) Kalsel.
Menurut Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kalsel itu, dispensasi bagi angkutan hasil perkebunan lewat jalan umum merupakan sebuah pencideraan terhadap Perda 3/2008 yang semestinya harus dipatuhi bersama.
"Lain halnya dispensasi terhadap angkutan batu bara untuk pasokan Pusat Listrik Tenaga Uap (PLTU) Asam-Asam di Kabupaten Tanah Laut, kita masih bisa memaklumi menggunakan jalan umum," tandasnya.
Begitu pula dispensasi melintas (menyeberang) jalan umum untuk angkutan hasil tambang bagi perusahaan yang sedang menyelesaikan pembangunan jalan khusus seperti belum selesainya "underpass" (jalan bawah).
"Tapi itu kan hanya sekedar menyeberang jalan umum bukan melewati hampir satu kilometer atau lebih. Kalau melanggar dispensasi tersebut tetap harus diambil tindakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku," lanjutnya.
Permintaan revisi Perda 3/2008 itu disampaikan saat rapat Komisi III DPRD Kalsel dengan Tim Asistensi Jalan Tambang, beberapa waktu lalu dan diharapkan mendapat respon segera dari Pemprov setempat, demikian Puar. (SHN/A)
Editor : Abdul Hakim Muhiddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.