Oleh Imam Hanafi

Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan sedang melakukan evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penambahan penyertaan modal pemerintah daerah kepada perusahaan daerah, Bank Kalimantan Selatan Cabang Kotabaru.

Ketua Pansus II DPRD Kotabaru, H Faruk Sahdan, di Kotabaru, Kamis, mengatakan, evaluasi perlu dilakuakan karena Raperda penyertaan modal kepada Bank Kalsel besarnya mencapai Rp20 miliar.

"Penambahan penyertaan modal pemerintah daerah kepada Bank Kalsel dilakukan secara bertahap mulai APBD 2013 hingga APBD 2015," ujarnya.

Rencana tersebut merupakan kuota jatah, atau kuota yang harus dipenuhi Pemkab Kotabaru.

Karena Bank Indonesia (BI) mengintruksikan modal untuk Bank Kal-Sel harus Rp1 triliun.

"Kalau Modal Bank Kalsel tidak menyampai Rp1 triliun, maka statusnya akan diganti menjadi Bank Perkreditan Rakyat," paparnya.

Untuk itu, pihak pemerintah daerah berencana akan menyertakan modal, melalui mekanisme Raperda tersebut.

Tujuan Raperda ini adalah sebagai payung hukum pemerintah daerah untuk bisa membantu pihak Bank Kalsel.

Dia menambahkan, peran serta Bank Kalsel Cabang Kotabaru, telah memberikan manfaat yang besar dalam pembangunan di Kabupaten Kotabaru.

Sementara pihak Legislatif segera melakukan revisi yang relevan, agar secepatnya Rapaerda ini menjadi Peraturan Daerah (Perda).


Editor : Ulul Maskuriah

COPYRIGHT © ANTARA 2026