Oleh Syamsuddin Hasan

Banjarmasin, (Antaranews.Kalsel) - DPRD Kalimantan Selatan dalam rapat paripurna yang dipimpin ketuanya Kolonel Inf (Purn) Nasib Alamsyah di Banjarmasin, Senin, menyetujui dua Raperda, untuk ditetapkan menjadi Perda di provinsi tersebut.

Dua Raperda tersebut berasal dari eksekutif/pemerintah provinsi (Pemprov) setempat, yaitu Raperda Tentang Pajak Rokok, serta Raperda Tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) di provinsi yang terdiri 13 kabupaten/kota itu.

Sementara itu Gubernur Kalsel H Rudy Ariffin dalam sambutannya berharap, melalui penetapan pajak rokok sebagai pajak provinsi, dan sebagaimana tujuan utamanya untuk dialokasikan sebagai pendanaan pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat berwenang.

Selain itu, sesuai kesepakatan bersama, dalam praktiknya akan ada peran serta aktif DPRD dan masyarakat untuk melakukan pengawasan mengenai pemanfaatan dana dari pajak rokok tersebut.

"Pengawasan terutama kami harapkan terhadap realisasi pembangunan/pemeliharaan sarana dan prasarana unit pelayanan kesehatan dan penyediaan sarana umum yang memadai bagi perokok (smoking area), sebagaimana Perda Kalsel Nomor 4 Tahun 2012.

"Perda 4/2012 itu tentang penyelenggaraan kesehatan di Kalsel, maupun berkaitan dengan peningkatan pelayaan kesehatan masyarakat bagi mereka yang menderita penyakit akibat asap rokok," lanjutnya.

Mengenai Raperda retribusi perpanjangan izin mempekerjakan TKA, Gubernur Kalsel dua periode tersebut, berharap, Perda retribusi perpanjangan mempekerjakan TKA mampu menjadi alat untuk mengontrol serta mengawasi TKA yang bekerja di provinsinya.

Sedangkan terhadap retribusinya itu sendiri, selain diharapkan dapat memberi kontribusi yang signifikan kepada pendapatan asli daerah (PAD), terutama yang pemanfaatan retribusi perpanjangan izin mempekerjakan TKA.

"Pemanfaatan tersebut berupa pengelolaan secara efektif dan efesien dalam menghasilkan tenaga kerja lokal di Kalsel yang berkualitas, demikian Rudy Ariffin.

Sebelumnya Panitia Khusus (Pansus) Raperda pajak rokok, mengingatkan terlebih dahulu eksekutif/Pemprov agar secepatnya melakukan pengkajian berkenaan dengan prakiraan potensi pajak rokok yang akan diperoleh.

Selain itu, upaya pemanfaatan dari pajak rokok, untuk bidang kesehatan, terutama dampak kesehatan yang diakibatkan asap rokok, tandas Pansus melalui juru bicaranya H Husaini Aliman.



: Imam Hanafi

COPYRIGHT © ANTARA 2026