Jakarta (ANTARA) - Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah dan siap menyerahkan lahan redistribusi untuk petani melalui Surat Keputusan Tanah Objek Reforma Agraria (SK TORA) secara bertahap.
"Lahan redistribusi SK TORA ini diperuntukkan bagi masyarakat penerima," kata Menteri LHK Siti Nurbaya, melalui siaran persnya, di Jakarta, Kamis.
Menurut Siti Nurbaya, penyerahan SK TORA ini bentuknya adalah SK yang disebut SK Biru. "Dari SK Biru itu bisa langsung diproses menjadi sertifikat. Karena itu, SK Biru ini penting berada di tangan masyarakat penerima. Setelah diterima SK Biru ini, dapat diikuti dengan penguasaan lahan secara fisik oleh masyarakat penerima yakni petani," katanya lagi.
Siti Nurbaya menjelaskan, redistribusi lahan SK TORA prosesnya seperti itu. Kalau ada yang mempertanyakan apa artinya SK, Siti Nurbaya menegaskan, tentunya memiliki makna yang sangat besar sekali.
"Dengan adanya SK Biru, maka masyarakat penerima sudah bisa bekerja di lahan yang diredistribusi. Masyarakat penerima bisa menguasai secara fisik lahannya, aman, legal, dan tidak lagi lagi dipersoalkan. Masyarakat penerima memiliki kepastian hukum. Itu artinya," kata Siti Nurbaya pula.
Siti Nurbaya menegaskan hal itu untuk meluruskan pernyataan dari aktivis Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika yang merupakan salah satu perwakilan pengunjuk rasa di depan Istana Presiden, Jakarta, Selasa (24/9).
Pada unjuk rasa yang diikuti oleh elemen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Serikat Petani Pasundan (SPP), Serikat Petani Karawang (Sepetak), Forum Kesejahteraan Petani (Forma Tani), serta BEM IPB tersebut, mereka menyampaikan pernyataan sikapnya kepada Presiden Joko Widodo bahwa reforma agraria yang dijanjikan Pemerintah seluas 9 juta hektare untuk diredistribusikan kepada petani, belum dijalankan.
Siti Nurbaya menjelaskan, redistribusi SK TORA yang telah diserahkan pada tahap pertama yakni seluas 109.615 hektare kepada masyarakat penerima di Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.
Penyerahan SK TORA tahap pertama secara simbolik diserahkan oleh Presiden Joko Widodo di Taman Digulis Pontianak, Kalimantan Barat, pada 5 September lalu.
Berikutnya, kata Siti Nurbaya, Pemerintah siap menyerahkan redistribusi lahan SK TORA seluas 204.662 hektare untuk masyarakat penerima di Sulawesi, Maluku, Sumatera, serta Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (NTB dan NTT).