Tanjung (ANTARA) - Adanya informasi peredaran narkoba di Rumah Tahanan Klas II Tanjung, Kabupaten Tabalong akhirnya terbukti.
Menyusul tertangkapnya dua tahanan rutan MJ (37) dan RF (36) karena terbukti menyimpan sabu - sahu di kamar Blok B.
"Kita sudah mengamankan dua tahanan rutan yang memiliki paket sabu beserta barang bukti lainnya," jelas Kapolres Tabalong AKBP Hardiono.
Baca juga: Napi Lapas Banjarbaru kendalikan sabu jaringan Malaysia
Petugas rutan semula menemukan barang haram.tersebut di celana jins milik MJ warga Desa Hawang, Limpasu, Hulu Sungai Tengah.
Selanjutnya MJ mengakui sabu miliknya dibeli dari rekannya RF warga Desa Tantaringin, Muara Harus, Tabalong yang juga menghuni kamar Blok B di rumah tahanan ini.
Baca juga: Polres Banjarbaru musnahkan sabu-sabu jaringan Lapas
Hasil penggeledahan petugas rutan selain menemukan dua paket sabu termasuk satu pipet kaca dan tiga buah handphone berbagai merek.
"Kami mengapresiasi kinerja para petugas yang dapat mengungkap penyalahgunaan narkoba di dalam rutan," ungkap Hardiono.
Baca juga: Polda kembali ungkap peredaran Narkoba di Lapas
Ia pun mengharapkan sinergitas dan peningkatan pengawasan para tahanan di Rutan Klas II Tanjung. Kasat Resnarkoba Iptu Zaenuri menyampaikan pihaknya akan menyelidiki asal sabu hingga masuk ke rumah tahanan.
"Proses hukum tetap kita lanjutkan melalui koordinasi dengan pihak rutan”, jelas Zaenuri.
Dua tahanan Rutan Tanjung tertangkap simpan sabu
Selasa, 24 September 2019 14:34 WIB