Oleh Syamsuddin Hasan

Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H Maming, siap menerima hasil audit lingkungan sesuai rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).

Pernyataan itu disampaikan menjawab pertanyaan wartawan di sela-sela pelantikan Pengurus Wilayah Nahdatul Ulama Kalimantan Selatan periode 2012 - 2017 dan peresmian Gedung Dakwah NU Kalsel di Jalan A Yani Km.12 Gambut, Kabupaten Banjar, Kamis.

"Kami selalu siap dan terbuka menerima hasil audit lingkungan. Bahkan hasil audit atau rekomendasi dari BPK-RI akan menjadi acuan dalam upaya meningkatkan penertiban penambangan di Tanbu (Tanah Bumbu-red)," tandasnya.

Namun orang nomor satu di jajaran pemerintah kabupaten (Pemkab) tersebut mengaku belum mengetahui atau menerima laporan tentang kegiatan BPK-RI yang melakukan audit lingkungan di Kalsel, termasuk di "Bumi Bersujud" Tanbu.

"Mungkin saja tim audit lingkungan tersebut sudah menemui pihak satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait di jajaran Pemkab Tanbu. Tapi sampai saat ini, kami belum mengetahui atau menerima informasinya," demikian Mardani.

Kehadiran Mardani di Gedung Dakhwah NU Kalsel itu, karena yang bersangkutan juga masuk jajaran Pengurus Wilayah NU tingkat provinsi tersebut untuk masa hikmat 2012 - 2017.

Komisioner BPK-RI H Ali Masykur Musa sebelumnya mengatakan, pihaknya sedang melakukan audit lingkungan di Kalsel yang meliputi 13 kabupaten/kota.

Pernyataan auditor BPK-RI itu disampaikan sebelum kembali ke Jakarta atau sehabis mengisi acara seminar menyongsong seabad NU yang diselenggarakan Pengurus Wilayah NU Kalsel, 2 Juli lalu.

"Proses audit tersebut cukup memakan waktu atau mungkin sekitar empat bulan ke depan, baru kita bisa mengetahui hasilnya," ujarnya menjawab Antara Kalsel, seraya menyatakan, belum bisa membeberkan hasil audit lingkungan di provinsi itu.

Namun, tandasnya, kalau dari hasil audit itu ada perusahaan yang tak mematuhi ketentuan pengelolaan lingkungan secara baik dan benar, apalagi dinilai merusak lingkungan, BPK-RI rekomendasikan pencabutan izin perusahaan tersebut.

"Tak tertutup pula kemungkinan pemberian sanksi dalam bentuk lain terhadap perusahaan yang merusak lingkungan atau tidak mengelola lingkungan dengan baik dan benar," lanjutnya.

Ia menerangkan, dalam audit lingkungan itu, mencakup beberapa aspek, antara lain "claer and clean" (CnC) serta "green".

Selain itu, ketaatan membayar pajak bagi perusahaan yang kegiatannya berhubungan dengan lingkungan, demikian Ali Masykur.



: Ulul Maskuriah

COPYRIGHT © ANTARA 2026