Ketua DPRD Kotabaru, Kalimantan Selatan Alpidri Supian Nor MAP menyatakan pihaknya telah mengadukan sekaligus meminta bantuan komisi IV DPR-RI terkait penambahan luas hutan cagar alam di wilayah Kotabaru.

"Sungguh sangat aneh luas hutan cagar alam Kotabaru jadi bertambah dari sebelumnya, hal itu tidak dapat dibiarkan karena akan menyulitkan Kotabaru untuk berkembang," kata Alpidri.

Menurut dia, berdasarkan SK Menteri Kehutanan No. 453 Tahun 1999 luas hutan cagar alam di Kotabaru sekitar 71.489 hektare tetapi berdasarkan SK Menteri Kehutanan No 435 tahun 2009 bertambah menjadi 81.049 hektare.

Logikanya, kata dia, setelah sekian tahun membangun luas kawasan hutan cagar alam tersebut menyusut karena tidak menutup kemungkinan sebagian dari kawasan yang berstatus hutan cagar alam berubah fungsi.

Dengan bertambahnya luas cagar alam itu menjadi kendala Kotabaru untuk mengembangkan diri menjadi daerah yang lebih maju.

Alpidri berharap dengan telah disampaikannya ke Komisi IV DPR-RI masalah luas cagar alam di Kotabaru mendapat perhatian institusi terkait dan untuk ditindaklanjuti

Sungguh kata dia akan menjadi persoalan serius bila Kotabaru yang kini sedang giat-giatnya membangun daerah dengan cara mengundang investor sebanyak-banyaknya menanamkan modal di daerah itu.

Terlebih kawasan cagar alam yang ditetapkan berdasarkan SK Menteri Kehutanan No.434 itu sebagian besar lokasinya cukup strategis dan memiliki potensi cukup besar untuk pengembangan perekonomian daerah.

Kader Golkar itu berpendapat jika luas kawasan hutan cagar alam tidak dikurangi minimal dikembalikan keasal maka Kotabaru sulit untuk mengembangkan diri.

Seperti saat ini ada satu investor yang ingin membangun jembatan tetapi tidak serta merta mendapat persetujuan karena rencana lokasi berdasarkan SK Menhut 435 masuk kawasan hutan cagar alam.

"Terlepas siapa yang akan membiayai pembangunan jembatan tetapi yang pasti dengan luas cagar alam saat ini telah menjadi belenggu Kotabaru untuk mandiri," terangnya.

Sebelumnya Bupati Kotabaru H. Irhami Ridjani juga mempertanyakan, kenapa kawasan hutan cagar alam Kalimantan Selatan 90 persen ada di wilayah Kotabaru.

Dijelaskan dari 66.000 hektare luas kawasan hutan cagar alam Kalsel 60.000 hektare atau 90 persen berlokasi di wilayah Kabupaten Kotabaru.

"Itu sangat tidak adil hal itu mengakibatkan Kotabaru sulit untuk mengembangkan pekerekonomian karena banyak berbenturan dengan kawasan cagar alam," katanya.

Berdasarkan SK Menteri Kehutanan No 329/Kpts-II/1987 14 Oktober 1987 luas kawasan cagar alam di Kalsel ditetapkan 66.000 ha dan 60.000 diantaranya berada diwilayah Kotabru.

Kepala Bagian Hukum Setda Kotabaru, Taufik Rifani, sejumlah ibukota kecamatan dan beberapa fasilitas umum seperti Mapolsek Pulau Laut Utara, pelabuhan feri dan Bandara dalam kawasan hutan.

Pabrik minyak goreng yang telah ditata batas cagar alam, Bandara Gusti Syamsir Alam Stagen, Kotabaru (telah ditata batas hutan lindung) dan Pelabuhan Feri Tarjun masih dalam cagar alam (dalam proses Kementerian Kehutanan).

 Hal itu juga menghambat program Kotabaru yang sedang mengembangkan diri untuk menjadi daerah yang lebih maju seperti daerah lain, demikian bupati.

Sementara Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kotabaru H. Ansyar Noor, didampingi tim revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK) Kotabaru M Adi Noryanto menambahkan, berdasarkan SK Menteri Kehutanan No.453 tahun 1999 dan No.435 tahun 2009 lima ibu kota kecamatan di Kotabaru masuk dalam kawasan hutan cagar alam, hutan produksi, dan hutan produksi kayu.

Lima ibu kota kecamatan tersebut meliputi ibu kota Kecamatan Pulau Sembilan luas areal yang masuk hutan cagar alam (CA) 2.314,7 hektare dan ibu kota Tanjung Semalantakan Kecamatan Pamukan Selatan luas areal yang masuk CA sekitar 210,5 ha.

Ibu kota Kecamatan Hampang luas areal yang masuk hutan produksi 914,9 ha dan Sungai Bali ibu kota Kecamatan Pulau Sebuku luas areal yang masuk hutan produksi dan hutan produksi kayu  375,9 ha.

Selain itu Gunung Batu Besar ibu kota Kecamatan Sampanahan luas areal yang masuk dalam kawasan areal penggunaan lain 113,5 ha, ibu kota kecamatan jalan lingkar Pulau Laut di Kecamatan Pulau Laut Kepulauan dan Pulau Laut Selatan sepanjang sekitar 35 km juga masuk dalam kawasan hutan produksi.

Meskipun pembangunan jalan lingkar telah selesai dibangun namun hingga kini alih fungsi kawasan tersebut belum dilakukan.

Bahkan, lanjut Adi, Bandara Gusti Syamsir Alam, sekolah dasar, Mapolsek Pulau Laut Utara dan pemukiman di wilayah itu berdasarkan SK Menhut No. 453/1999 masuk kawasan areal penggunaan lain.

"Namun dalam SK Menhut No 435 tahun 2009 sejumlah fasilitas umum dan pemukiman yang luas keseluruhan sekitar 593,8 ha itu masuk hutan lindung," ujarnya.

Bupati Kotabaru menyatakan, SK Menhut tersebut sudah tidak sesuai dengan kondisi di lapangan karena keberadaan Bandara lebih dulu dengan lahirnya dari SK.

"Begitu juga dengan sejumlah kota kecamatan di Kotabaru juga masuk dalam kawasan cagar alam itu sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi lapangan," katanya(C/A)


Editor : Abdul Hakim Muhiddin

COPYRIGHT © ANTARA 2026