"Satpam itu kami tangkap saat dia berada di parkiran belakang Hotel Pesona, Kelurahan Alalak Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara," kata Pelaksana Harian Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin AKP Ade Papa Rihi melalui Kanit 1 Idik Ipda Pol Aries Wibawa di Banjarmasin, Senin.
Baca juga: Pengunjung Lapas bawa sabu-sabu dan ekstasi ditangkap
Dikatakannya, satpam tersebut memang sudah lama jadi target operasi karena berdasarkan informasi yang masuk dia sering melakukan transaksi narkotika.
"Pelaku tertangkap tangan karena menyimpan dua paket sabu-sabu di kantong pakaian yang dikenakan" ucapnya.
Dikatakannya, penangkapan terhadap Satpam hotel itu dilakukan pada Jumat (16/8) sekitar pukul 15.20 WITA.
Baca juga: Polantas kejar-kejaran dengan pengedar narkoba
Hasil interogasi, pelaku diketahui berinisial AR alias Arif (32), pekerjaan sarpam Pesona Hotel, warga Jalan Persada Permai Baru 2 Jalur 12 Kelurahan Semangat Dalam, Kecamatan Alalak, Kabupaten Batola, Kalsel.
Ipda Aries juga mengatakan saat dibekuk polisi menemukan barang bukti di antaranya dua paket sabu sabu seberat 1,13 gram, satu unit timbangan digital, dua buah bong, satu bilah pipet kaca, satu unit kompor terbuat dari botol, satu bungkus plastik klip, dan dua kotak rokok.
Usai ditemukan barang bukti narkotika dan seperangkat alat isap sabu-sabu itu, Arif langsung diamankan dan dibawa ke Satresnarkoba Polresta Banjarmasin guna proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Polda Kalsel sita 2.580 butir pil ekstasi dari pengedar narkoba
Hasil penyidikan sementara, Arif ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
"Kami sangat menyayangkan seorang satpam bisa terlibat dalam penyalahgunaan narkoba," katanya.
Pewarta: Gunawan WibisonoEditor : Gunawan Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.