Oleh Ulul Maskuriah

Barabai, (Antaranews.Kalsel) - Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah memperketat pengawasan penyaluran dana hibah untuk organisasi, tempat ibadah dan lainnya untuk mengantisipasi hal-hal yanga tidak diinginkan.

Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah IBG Dharma Putra di Barabai Senin mengatakan untuk memperlancar penyaluran dana hibah dan bantuan sosial pihaknya terus melakukan sosialisasi.

"Sosialisasi tersebut bertujuan agar penerima bantuan mengetahui secara pasti manfaat dan tanggungjawabnya setelah menerima bantuan antara lain pelaporan penggunaan dana tersebut sehingga lebih terkontrol," katanya.

Menurut dia, pada tahun 2013 APBD HST sebesar Rp700 Miliar dimana Rp350 Miliar dianggarkan untuk belanja operasional pemerintahan termasuk gaji pegawai.

Sedangkan Rp250 Miliar dianggarkan untuk infrastruktur sisanya, Rp100 miliar, terbagi lagi antara lain untuk desa Rp14 miliar, santunan guru agama Rp10 miliar dan Rp75 milyar untuk 50 SKPD termasuk kecamatan dan sisanya untuk dana hibah dan bansos.

"Memang besaran dana hibah dan bansos diberikan tidak sama, ada yang besar dan kecil disesuaikan dengan kemampuan daerah kita," katanya.

Dharma menambahkan dari dari Rp700 miliar tersebut hanya sekitar Rp48 miliar yang bersumber dari Pendapatan asli daerah, sisanya murni bantuan dari pemerintah pusat atau APBN.

Kabag Keuangan H Fahmi menjelaskan pembagian bantuan dana hibah 2013 ini berbeda dari tahun sebelumnya, yaitu harus berdasarkan usulan yang diajukan pada tahun sebelumnya, sehingga pemanfaatan dana APBD akan lebih terencana dan matang.

Dengan demikian, kata dia, bantuan yang diajukan pada 2013, baru bisa direalisasikan pada 2014, hal tersebut sejalan dengan Permendagri Nomor 32 dan 39.

Menurut Fahmi ada ketentuan baru terkait penerima hibah, terutama untuk organisasi, langgar dan masjid dan organisasi sosial lainnya, yang tidak boleh mendapatkan bantuan secara terus menerus.

"Kecuali panti ssuhan dan pondok pesantren masih bisa mengusulkan di tahun berikutnya karena terkait dengan biaya makan dan pendidikan anak yatim yang menjadi tanggungan lembaga selama belum mandiri," katanya.

Sedangkan alokasi dana bansos panti asuhan dan pondok pesantren p[ada 2013 berjumlah Rp600 Juta yang diberikan sekaligus sementara untuk dana hibah organisasi, langgar dan mesjid diberikan dalam dua tahap.

Tahap pertama disalurkan 50 persen sementara tahap kedua 50 persen setelah ada laporan penggunaan dana tahap pertama," katanya.


Editor : Abdul Hakim Muhiddin

COPYRIGHT © ANTARA 2026