Barabai (ANTARA) - Unit Resmob Sat Reskrim Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil menangkap tiga tersangka yang sedang berjudi kartu remi dan dadu di hutan belakang sebuah sekolah dasar di Desa Mahang Sungai Hanyar, Kecamatan Pandawan.
Kapolres HST, AKBP Sabana Atmojo, Selasa (13/8) di Barabai menerangkan, penangkapan dilakukan pada Hari Minggu (11/8) sekitar pukul 22.00 wita.
Baca juga: Satu caleg HST terpilih tidak hadir saat pelantikan
Tersangkanya pertama yaitu berinisial SR (48) warga Desa Jatuh Rt. 002/002. Kedua yaitu RD (38) warga Desa mahang Sei Hanyar Rt. 001/001 dan TG (59) warga Desa Mahang Putat Rt. 002/001.
Barang bukti yang diamankan adalah uang tunai Rp474 ribu, satu lembar lapak dadu terbuat dari karpet warna coklat, tiga buah biji mata dadu, satu buah piring keramik, Satu buah kain bantalan, satu buah mangkok yang terbuat dari plastik dan delapan batang lilin.
Baca juga: Rahmadi sempat dapat interupsi saat menjadi pimpinan semantara DPRD HST
Menurut Kapolres, berdasarkan informasi dari masyarakat, di belakang sekolah tersebut sering dilakukan perjudian jenis dadu.
Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan penangkapan yang kemudian berhasil mengamankan 3 orang pelaku beserta barang bukti. Dan pelaku dan barang bukti itu dibawa ke mako Polres HST untuk proses lebih lanjut.
Baca juga: Ribuan jemaah hadiri haul orangtua Pengasuh Ponpes Nurul Muhibbin
Kapolres HST mengucapkan terimakasih banyak atas bantuan masyarakat dan meminta kepada masyarakat yang mengetahui ada dan para TSK akan di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Para tersangka itu dapat dijerat dengan pasal 303 Sub 303 Bis KUHP. Ancaman hukumannya maksimal empat sampai lima tahun penjara.
Baca juga: Ternyata motif pembunuhan di Desa Kapar hanya gara-gara cangkul
Baca juga: Warga Barabai ini transaksi narkoba di kandang sapi
Baca juga: Polisi tangkap pemuda Barabai pengedar sabu