Oleh Rusmanadi

Tanjung, (Antaranews Kalsel) - Banyak perempuan kader Partai Kebangkitan Bangsa di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, yang tidak mendapat izin dari suaminya untuk mendaftar jadi calon legislatif, kata Sekretaris DPC PKB Tabalong, Johan Arifin.


"Karena itu kami banyak merekrut perempuan yang belum berkeluarga, mengingat beberapa calon memilih mundur setelah tidak mendapat izin dari suami," kata Johan di Tanjung, ibu kota Kabupaten Tabalong, Selasa.

Atas dasar hal tersebut, katanya, DPC PKB Tabalong mengakui syarat keterwakilan calon legislatif kaum perempuan minimal 30 persen cukup memberatkan, terutama terbentur persyaratan izin dari suami.

"Mengingat cukup sulit merekrut perempuan PKB yang umumnya sudah berkeluarga, kami kemudian lebih banyak mengajukan calon yang bukan kader partai. Jadi direkrut secara instan," ujar Johan menegaskan.

Sementara itu hingga hari terakhir Senin (22/4) pukul 16 Wita tercatat 339 orang bakal calon legislatif yang didaftarkan pada kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tabalong, termasuk dari PKB berjumlah 30 orang.

 Menurut Kasubag Teknis KPU Tabalong, Asmuriansyah, saat ini berkas bakal calon legislatif sedang diverifikasi kelengkapan administrasinya seperti ijazah, KTP, kartu tanda anggota partai dan kartu pemilih.

 "Dari 12 partai politik yang mendaftarkan bakal calon legislatif, sejumlah parpol tidak memenuhi kuota kursi di empat daerah pemilihan," jelas Asmuriansyah.

Data sementara bacaleg yang diajukan Partai Golkar 30 orang, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 30 orang dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) juga 30 orang.

  Bacaleg dari Partai Demokrat 25 orang, PDIP 29, Nasional Demokrat 25, PAN 29, Hanura 30, PKPI 30, Gerindra 29, PPP 27, dan PBB 25 orang.

Meski mencari kader wanita tidak gampang, namun dari 12 parpol yang mendaftarkan bakal calon legislatifnya, semuanya sudah memenuhi syarat keterwakilan perempuan minimal 30 persen.

 "Keterwakilan perempuan minimal 30 persen jadi syarat utama dalam pendaftaran bacaleg, karena itu banyak partai yang baru mendaftar di saat menit terakhir," tambah Asmuriansyah. 

 Sesuai jadwal yang disusun KPU Tabalong, tanggal 7 - 8 Mei mendatang disampaikan pemberitahuan hasil verifikasi kepada partai politik.

  Selanjutnya KPU menyusun dan menetapkan daftar caleg sementara (DCS) selama 14 hari, 30 Mei hingga 12 Juni 2013.    


Editor : Asmuni Kadri

COPYRIGHT © ANTARA 2026