Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Gubernur Kalimantan Selatan H Rudy Ariffin mengapresiasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang gelandangan dan pengemis, yang merupakan inisiatif DPRD provinsi setempat.
Apresiasi itu terlihat saat menanggapi Raperda gelandangan dan pengemis (gepeng) tersebut pada rapat paripurna DPRD Kalsel, yang dipimpin ketuanya Nasib Alamsyah, di Banjarmasin, Jumat.
"Kami sangat menghargai dan menyambut baik Raperda gepeng tersebut," tandas Gubernur Kalsel dua periode yang juga Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan tingkat provinsi itu.
"Apalagi Raperda itu bertujuan untuk terwujudnya keteriban umum, tertib lalulintas, tertib sosial, pengentasan dan penanggulangan kemiskinan, serta penyadaran dan pemulihan penyakit masyarakat, seperti penyakit malas," lanjutnya.
Pasalnya, menurut dia, banyak fakta dalam masyarakat seorang pengemis belum tentu sangat miskin sekali, tapi karena sudah terbiasa merasa nyaman hidup dari hasil sebagai peminta-minta.
Oleh karena itu pula, tak mengherankan, kalau pekerjaan meminta-minta atau menjadi pengemis tersebut merupakan mata pencaharian, lanjutnya dalam paripurna dewan yang juga dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kalsel.
Menurut dia, upaya menanggulangi gelandangan dan pengemis bukan pekerjaan mudah dan ringan, melainkan memerlukan perhatian dan keseriusan bersama, baik pemerintah maupun masyarakat.
Selain itu, untuk mengetahui latar belakang seseorang menjadi gelandangan dan pengemis tentunya perlu indentifikasi yang akurat, lanjut mantan Bupati Banjar, Kalsel tersebut.
Pada kesempatan tersebut, gubernur juga menyarankan, dalam pembahasan lebih lanjut terhadap Raperda gelandangan dan pengemis itu agar melibatkan pemerintah kabupaten/kota (Pemkab/Pemkot) se Kalsel.
"Keterlibatan Pemkab/Pemkot itu penting, baik untuk koordinasi penanggulangan gepeng tersebut maupun kegiatan lain. Karena Pemkab/Pemkot itu pula yang merupakan ujung tombak penanganan gepeng," demikian Rudy Ariffin.
Raperda gelandangan dan pengemis itu usul Komisi IV bidang kesra DPRD Kalsel, dengan harapan agar provinsi yang terdiri 13 kabupaten/kota dan kini berpenduduk mencapai 3,6 juta jiwa tersebut, bebas gepeng.
Tanggapan balik atas pemandangan gubernur terhadap Raperda gelandangan dan pengemis itu dijadwalkan dapat rapat paripurna DPRD Kalsel, 29 April mendatang.
Editor : Ulul Maskuriah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.