Dalam laman Instagramnya, pihak Kemenperin menjelaskan, ponsel black market yang dibeli sebelum tanggal pemberlakuan regulasi akan mendapatkan pemutihan yang regulasinya masih disiapkan.
Baca juga: Menkominfo minta buka akun media sosial dengan nomor ponsel
Kemudian, melalui regulasi ini, mereka yang membeli ponsel dari luar negeri sebelum 17 Agustus tidak bisa menggunakan ponselnya di Indonesia.
Kemenperin menyarankan masyarakat memeriksa IMEI ponsel mereka namun tidak perlu terburu-buru karena laman pemeriksaan IMEI masih disiapkan.
Sebelumnya, pemerintah melalui Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian Janu Suryanto mengatakan kontrol IMEI bertujuan melindungi industri dan konsumen di dalam negeri.
Kontrol ini juga untuk meningkatkan kualitas layanan telekomunikasi selular dan menghilangkan peredaran ponsel ilegal agar meningkatkan potensi pajak pemerintah.
Baca juga: Oppo bakal pamerkan ponsel berkamera optical zoom 10x di MWC 2019
Baca juga: Pejabat Pemkab Tanah Laut Keluhkan Penelpon Gelap
Pewarta: Lia Wanadriani SantosaEditor : Ulul Maskuriah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.