Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - DPRD Kalimantan Selatan melalui Panitia Khusus II yang membahas Raperda pembangunan perkebunan berkelanjutan, meminta kejelasan kebijakan hilirisasi produk perkebunan di provinsi tersebut.
Permintaan disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kalsel yang dipimpin wakil ketuanya H Riswandi, di Banjarmasin, Selasa, dengan agenda pengambilan persetujuan atas Raperda pembangunan perkebunan berkelanjutan, untuk dijadikan Perda.
Menurut Pansus II DPRD Kalsel yang diketui H Hasmy Fadillah Akbar, hilirisasi pada sub sektor perkebunan di provinsi yang terdiri 13 kabupaten/kota itu, belum jelas arah kebijaksannya.
Karenanya, dalam Raperda pembangunan perkebunan berkelanjutan mengatur dengan jelas dan tegas, yakni perusahaan perkebunan di Kalsel harus melaksanakan hilirisasi secara bertahap dan ketentuan itu termuat dalam pasal 48 ayat (1).
"Dalam pasal 48 ayat (1) itu menyatakan, perusahaan perkebunan yang memiliki pabrik pengolahan kelapa sawit dan pabrik `crumb rubber` wajib mengalokasikan paling rendah 20 persen dari produk hasil pengolahannya untuk memenuhi kebutuhan industri hilir perkebunan di daerah," ungkapnya.
"Dengan tersedianya bahan baku minimal 20 persen akan mendorong tumbuhnya industri produk turunan dari CPO (minyak mentah sawit) dan crum rubber (karet bongkah), dan peluang investasi ini terbuka bagi pihak swasta lain," lanjutnya melalui juru bicaranya Burhanuddin.
Pansus II juga menyoroti pembangunan kebun plasma yang kelihatannya belum secara sungguh-sungguh oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit dan karet di Kalsel.
Karena itu pula Raperda pembangunan perkebunan berjelanjutan mengatur dengan tegas dan jelas, yaitu pembangunan kebun plasma wajib dilaksanakan bersamaan dengan kebun inti yang diusahakan oleh perusahaan, sebagaimana tertuang dalam pasal 88 ayat (1).
Dalam pasal 88 ayat (1) Raperda pembangunan perkebunan berkelanjutan yang akan menjadi Perda itu mengatur, kebun plasma yang diperuntukan bagi masyarakat atau penduduk sekitar perusahaan tersebut minimal 20 persen.
 Sementara itu Gubernur Kalsel H Rudy Ariffin dalam sambutan, berharap, dengan keberadaan Perda pembangunan perkebunan berkelanjutan tersebut, pembangunan perkebunan di provinsi semakin maju dan berkembang.   Â
: Hasan Zainuddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026