Pasangan calon wali kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Ahmad Yudhi Wahyuni dan Haryanto atau "Ayuha" segera melaporkan dugaan pelanggaran pemilihan umum kepala daerah ke Mahkamah Konstitusi.

Laporan ke MK didasarkan kepada dugaan kecurangan melalui politik uang, ungkap Yudhi Wahyuni kepada wartawan, Senin.

Sebelumnya Ayuha telah mendirikan posko pengaduan kecurangan pemilihan umum kepala daerah. Posko tersebut didirikan disekretariat Ayuha di Jalan Kampung Melayu Banjarmasin.

Dengan adanya pendirian posko itu, pengaduan masyarakat dapat diterima tim yang nantinya menjadi dasar pengaduan kepada Panitia Pengawasan Pemilu Kota Banjarmasin.

Tim Ayuha telah melaporkan sejumlah pelanggaran ke Panitia Pengawasan Pemilu Kota Banjarmasin beserta sejumlah bukti pelanggaran dugaan terjadinya politik uang.

Posko tersebut telah menerima laporan masyarakat lebih kurang 20 pengaduan disertai foto copy kartu tanda penduduk.

Namun demikian, hingga saat ini Panitia Pengawasan Pemilu Kota Banjarmasin, belum memberikan jawaban atau tindakan terhadap laporan tim Ayuha.

"Panwaslu Kota Banjarmasin meminta tim menyerahkan bukti yang cukup banyak, bahkan jika perlu menangkap basah pelaku pembagian uang atau menangkap tangan pelaku pembagian uang," katanya.

Seharusnya Panwaslu Kota Banjarmasin bertindak berdasarkan laporan yang diterima bukan meminta pelapor menangkap basah pelaku pembagian uang atau menangkap tangan pelaku pembagian uang.

Karena itu, diharapkan laporan tim Ayuha dapat menjadi dasar hukum agar pelaksanaan Pilkada yang dilakukan beberapa waktu lalu dapat dibersihkan dari praktik politik uang, demikian Yudhi.

Pilkada Kota Banjarmasin diikuti enam calon yakni Yudhi Wahyuni-Harianto, Zulfadli Gazali-Abdul Gais, Hj Imah Norda-Hairul Saleh, Muhidin-HM Iwan Anshari serta dua calon independen Sofwat Hadi-Murjani dan  Anang Rosadi-Khairuddin Anwar.


Editor : Abdul Hakim Muhiddin

COPYRIGHT © ANTARA 2026