Kalangan DPRD Kotabaru, Kalimantan Selatan, hingga saat ini tengah bekerja keras menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang sarang burung walet.
Raperda sarang burung walet perlu pembahasan serius, agar produk hukum tersebut benar-benar membawa dampak positif baik bagi pemerintah daerah maupun pengusaha atau masyarakat," ujar Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kotabaru Faruk Syahdan, di Kotabaru, Rabu.
Dia mengemukakan, pembangunan sarang burung walet di Kabupaten Kotabaru, akhir-akhir ini semakin pesat.
Karena usaha budidaya sarang burung walet termasuk jenis usaha yang cukup menjanjikan, sehingga masyarakat yang memiliki modal sangat antusias dalam bisnis tersebut.
"Untuk itu perlu aturan dan payung hukum, agar semua pihak tidak ada yang dirugikan," katanya.
Untuk mengatur bangunan sarang burung walet, tidak hanya dengan mengacu pada Peraturan Bupati (Perbub).
Akan tetapi, diperlukan peraturan daerah yang akan memperkuat Perbub tersebut.
Faruk menambahkan, beberapa pekan yang lalu Raperda sudah dibawa oleh pihak Eksekutif dan Legislatif ke Dinas Pertanian dan Peternakan Pemerintah Provinsi.
"namun masih ada hal-hal yang masih perlu dilengkapi lagi, terutama masalah teknis yang dinilai belum lengkap," imbuhnya.
Mempercepat proses raperda menjadi perda, pihaknya akan meningkatkan koordinasi dengan Dinas Peternakan Kotabaru.
Begitu juga dengan masalah teknis, Dinas Peternakan diminta proaktif, terutama segera melengkapi apa-apa yang diperlukan.
Kepala Satpol PP Kotabaru H Adi Sutomo, menambahkan, untuk saat ini aturan pembangunan tempat yang akan dijadikan wadah sarang burung walet, jaraknya dengan rumah warga sekitar 200 meter.
"Apabila ada bangunan sarang burung walet yang tidak sesuai dengan peraturan, maka akan kita tindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," ancam Sutomo.