Bupati Kotabaru H Sayed Jafar, Sabtu, dalam siaran pers, mengatakan opini WTP ini merupakan yang ke-empat secara berturut-turut diterima oleh Pemkab Kotabaru.
"Alhamdulillah ini adalah kado terindah bagi Kabupaten Kotabaru di hari jadi ke 69 dan juga berkah bulan ramadhan," ucap bupati.
Sayed Jafar berpesan kepada seluruh SKPD di Kotabaru agar dalam penyusunan laporan keuangan dapat lebih ditingkatkan dan diperbaiki lagi, sehingga lanjutnya, kedepan kita kembali meraih WTP yang ke lima kali, tutupnya.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) H Abdul Kadir mengungkapkan WTP yang diraih oleh Pemkab Kotabaru ini berkat dorongan dan motivasi dari Bupati Kotabaru kepada SKPD-SKPD dalam hal penyusunan laporan.
Kadir menjelaskan ada beberapa catatan-catatan dari BPK kepada seluruh kabupaten/kota termasuk Kotabaru yang harus diperbaiki dan sesegera mungkin ditindak lanjuti dalam batas waktu 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diserahkan, sehingga kedepannya tidak terbawa lagi di tahun depan.
"Kepada seluruh SKPD agar dalam menggunakan dana APBD harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan dapat dipertanggung jawabkan sehingga tidak ada lagi temuan-temuan," pesannya.
Acara penyerahan laporan hasil pemeriksaan keuangan pemerintah daerah tahun 2018 diterima langsung oleh Bupati/walikota dan Ketua DPRD dari 13 kabupaten/kota di Kalimantan Selatan.
Pewarta: IhEditor : Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.