Anggota Polsek Banjarmasin, Kalimantan Selatan bersama warga menangkap seorang pria yang mengamuk sambil membawa senjata tajam jenis parang dan celurit.

"Kami dapat laporan dari warga, ada seorang pria mengamuk sambil membawa senjata tajam dan anggota melancur ke tempat kejadian untuk mengamankan pria tersebut," kata Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat Ipda Jody Dharma, di Banjarmasin, Senin.

Menurutnya, pria yang mengamuk sambil membawa senjata tajam itu diketahui bernama M Fadli alias Fili (39), warga Jalan Teluk Tiram Darat, Gang Musafir, Kelurahan Telawang, Kecamatan Banjarmasin Barat.

Pelaku diamankan polisi saat berada Jalan Teluk Tiram Darat RT10, Kelurahan Telawang pada Senin dini hari, sekitar pukul 00.30 WITA.

"Kami berhasil mengamankannya, sebelum pelaku sempat melukai warga di tempat kejadian," ujarnya lagi.

Jody menambahkan, saat ini pelaku Fili sudah diamankan di Polsek Banjarmasin Barat untuk pemeriksaan terkait tindak pidana yang dilakukannya.

Hasil pemeriksaan sementara Fili ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang membawa senjata tajam tanpa izin yang sah di muka umum.

"Kami imbau kepada masyarakat agar memberikan informasi kepada pihak kepolisian terdekat apabila ada terjadi tindak pidana di wilayahnya dan hindari main hakim sendiri," katanya pula.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019