Legislatif Kotabaru, Kalimantan Selatan, mengingatkan kepada pemerintah daerah setempat agar segera menuntaskan masalah tunjangan dokter yang sempat tertunggak agar tidak menganggu kinerja mereka dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Ketua Komisi III DPRD Kotabaru, Denny Hendro Kurnianto di Kotabaru, Senin, menegaskan, seharusnya pasca hearing dengan DPRD atas usulan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Kotabaru pemerintah segera membayar tunggakan tunjangan para tenaga medis tersebut.

"Harusnya pemerintah daerah menempatkan setiap anggaran sesuai dengan pos masing-masing sesuai dalam ketetapan APBD yang sudah dibahas bersama legislatif," kata Denny.

Sehingga tidak ada masalah seperti ini (tertunggaknya tunjangan tenaga medis), yang berujung pada terhambatnya kinerja para dokter di lapangan, sehingga berdampak pada pelayanan kepada masyarakat secara umum.

Kritikan yang dilontarkan politisi PPP memang cukup berlasan, pasalnya karena belum tuntasnya pembayaran tunggakan tenaga medis, berakibat terbitnya Surat Perintah IDI Cabang Kotabaru Nomor 55/IDI.Cab.KTB/V/2019 untuk tidak melayani kesehatan di Puskesmas kecuali bagi pasien yang memerlukan tindakan darurat.

Kembali Denny menyebut, jika alasan belum terbayarnya tunjangan tenaga medis karena defisit anggaran, harusnya tidak boleh terjadi, karena masalah gaji atau honor bagi pegawai (baik PNS maupun non PNS) itu sudah menjadi kewajiban yang harus dibayar.

"Harusnya jika perlu ada pengalihan anggaran, bukan pada anggaran belanja uang untuk gaji pegawai, tapi lebih bijak dengan mengalihkan anggaran belanja langsung," beber Denny.

Sebelumnya, Legislatif Kabupaten Kotabaru mendesak kepada pemerintah daerah setempat mengkaji ulang terhadap tunjangan bagi tenaga kesehatan khususnya dokter di Bumi Saijaan.

Penegasan Ketua DPRD Kotabaru, Hj Alfisah itu mengemuka dalam forum hearing DPRD Kotabaru menyusul adanya keluhan sejumlah tenaga medis (dokter umum dan dokter gigi) melalui Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang salah satunya yakni belum dibayarnya tunjangan mereka selama 7 bulan terakhir oleh pemerintah daerah.

"DPRD merekomendasikan agar sesegera pemerintah daerah menindaklanjuti apa yang menjadi tuntuntan IDI," kata Alfisah.

Dikatakannya, DPRD sangat miris sekali melihat pola manajemen pengelolaan keuangan daerah, buktinya sampai tujuh bulan tunjangan tenaga kesehatan dan dokter tidak dibayar.

Menurut Alfisah, harusnya pemerintah daerah bisa memilah-milah mana yang urusan "wajib" dan segera dilaksanakan, dan mana yang bersifat "sunah" sehingga bisa ditunda pelaksanannya.

Pemerintah daerah lanjut dia, harus hadir disini dan sesegeranya mencarikan solusi seperti melihat kembali kegiatan yang lebih prioritas.

"Kami (legislatif) berharap agar pemkab mengkaji ulang terhadap tunjangan tersebut, berhubung Kabupaten Kotabaru krisis tenaga kesehatan," tegasnya.

Selain itu, politisi Partai Nasdem ini menekankan agar Pemkab juga membuka dan mempermudah peluang-peluang terhadap tenaga kesehatan.

Jangan sampai urusan sepele seperti permohonan rekomendasi untuk belajar atau studi menjadi sangat sulit didapatkan, padahal ada yang mau sekolah biaya sendiri tidak terfasilitasi dengan baik.

"Yang kami sesalkan, IDI sudah menyampaikan ke eksekutif perihal kondisi tersebut, tapi tidak ada respon, sehingga sampai menggelar hearing
di DPRD," bebernya.

Oleh karenanya, sebagai pimpinan dewan, Alfisah menugaskan kepada komisi tiga untuk mengawal permasalahan ini, karena situasi seperti itu, cukup kasihan bagi para dokter yang bertugas di Kotabaru.

Pewarta: Shohib

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019