DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan bersama pemerintah daerah setempat sepakat dan menyetujui atas hasil pembahasan terhadap Raperda tentang Pelestarian Tradisi Masyarakat Kotabaru, sehingga disahkan menjadi peraturan daerah (Perda).

"Raperda tentang Pelestarian Tradisi Masyarakat Kabupaten Kotabaru merupakan raperda inisiatif DPRD Kotabaru yang kemudian dibahas melalui Pansus bersama eksekutif," kata Ketua DPRD Kotabaru, Hj Alfisah, Selasa.

Dengan disepakatinya bersama eksekutif, lanjut dia, bersamaan dengan ditandatanganinya Raperda tersebut, seperti tertuang dalam Keputusan DPRD Nomor 8 Tahun 2019 Nomor 188.342/KUM/2019 maka telah sah menjadi Perda.

Pada kesempatan tersebut Politisi Partai Nasdem itu juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada bupati atas sambutannya yang disampaikan Sekda.

Sekda H Said Akhmad, dalam membacakan isi sambutan bupati menyampaikan, atas nama pemerintah Kabupaten Kotabaru, pihaknya sangat mengapresiasi Anggota Dewan yang terhormat melalui Panitia Khusus DPRD Kotabaru yang telah merampungkan pembahasan terhadap Raperda Inisiatif tersebut.

"Kami menyadari sepenuhnya bahwa hal ini merupakan langkah penting dan strategis dalam upaya perlundungan dan pelestarian terhadap budaya dan tradisi," kata Sekda.

Khususnya dari sisi regulasi yang akan berdampak besar dalam mengambil kebijakan pemerintah daerah ke depan, yang bertujuan agar pertumbuhan daerah Kabupaten Kotabaru tidak sirna atau identitas bangsa tidak hilang.

Ditambahkan, mengingat besarnya tantangan yang akan dihadapi terutama dari dampak globalisasi yang semakin luas, pihaknya berharap semoga Perda ini dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat dan daerah Bumi Saijaan.

Pantauan, selain unsur pimpinan dan segenap anggota DPRD Kotabaru, sidang paripurna tersebut juga dihadiri sejumlah pejabat daerah yang tergabung dalam Forkopimda, Asisten dan Staf Ahli dan sejumlah Kepala SKPD Kotabaru.

Pewarta: Shohib

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019