Mantan Wakil Menteri Keuangan China Zhang Shaochun divonis hukuman penjara selama 15 tahun akibat menerima suap senilai 67 juta RMB atau setara dengan Rp140,7 miliar.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Beijing, Senin, juga mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar 6 juta RMB (Rp12,6 miliar) dan mengembalikan uang gratifikasi yang diterimanya kepada negara.
Selama periode 1995-2018, Zhang menyalahgunakan jabatannya mulai dari Deputi Direktur Jenderal Kementerian Keuangan hingga wamenkeu untuk menerima gratifikasi dari berbagai lembaga pemerintahan dan individu.
Sebagai imbalannya, Zhang membantu pihak-pihak tersebut dalam berbisnis, mempromosikan jabatan, dan memberikan kesempatan pendidikan, demikian putusan Pengadilan Tinggi yang dikutip China Daily.
Menurut majelis hakim, hukuman Zhang tersebut ringan karena terdakwa telah mengakui kesalahannya, telah mengembalikan uang suap kepada negara, dan bersikap sopan selama persidanngan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Beijing, Senin, juga mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar 6 juta RMB (Rp12,6 miliar) dan mengembalikan uang gratifikasi yang diterimanya kepada negara.
Selama periode 1995-2018, Zhang menyalahgunakan jabatannya mulai dari Deputi Direktur Jenderal Kementerian Keuangan hingga wamenkeu untuk menerima gratifikasi dari berbagai lembaga pemerintahan dan individu.
Sebagai imbalannya, Zhang membantu pihak-pihak tersebut dalam berbisnis, mempromosikan jabatan, dan memberikan kesempatan pendidikan, demikian putusan Pengadilan Tinggi yang dikutip China Daily.
Menurut majelis hakim, hukuman Zhang tersebut ringan karena terdakwa telah mengakui kesalahannya, telah mengembalikan uang suap kepada negara, dan bersikap sopan selama persidanngan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019