Sekretaris Eksekutif Komite Akreditasi Rumah Sakit, Djoti Atmodjo menyatakan pihaknya siap dan menyanggupi untuk melakukan proses akreditasi pada setiap saat rumah sakit yang mengajukan.
“Untuk mempermudah kita sudah berikan bahwa mereka tetap mendaftar dan meminta waktunya tanggal berapa, itu akan kami layani,” kata Djoti di Jakarta, Selasa.
Dia menjelaskan proses akreditasi hingga selesai hanya membutuhkan waktu enam hari sejak jadwal survei yang diminta oleh rumah sakit.
Selain itu KARS juga sudah menilai jumlah SDM surveyor yang dimiliki dapat memenuhi kebutuhan permintaan banyaknya akreditasi rumah sakit.
Oleh karena itu Djoti menegaskan bahwa masih ada sisa waktu untuk melakukan proses akreditasi bagi rumah sakit yang belum melaksanakannya sebagai persyaratan keberlanjutan kerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam pelayanan program Jaminan Kesehatan Nasional.
“Jadi tidak ada alasan mengatakan bahwa rumah sakit terhambat akreditasi karena tidak dapat jadwal dari KARS, itu tidak benar.
Anda ingin tanggal berapa, kami akan layani,” kata Djoti.
Dari 2430 rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, pada Januari lalu ada 720 rumah sakit yang belum akreditasi dan masih diberi kesempatan untuk memberikan layanan JKN berkat rekomendasi dari Kemenkes hingga 30 Juni mendatang.
Dari 720 rumah sakit tersebut hingga saat ini tinggal 29 yang belum mendaftar untuk melakukan akreditasi.
Sementara dari total RS yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan juga terdapat 127 rumah sakit yang habis masa akreditasinya pada Juni mendatang. Dari total tersebut sebanyak 67 RS sudah selesai dilakukan survei, 50 lainnya tengah menunggu pelaksanaan survei, dan tinggal 10 rumah sakit yang belum mengajukan akreditasi.
Kemenkes memberikan kebijakan bagi 67 RS yang akreditasi ulang dan menunggu hasil pengumuman oleh KARS dapat memberikan layanan program JKN.
Sementara 50 RS yang sudah terdaftar namun belum dilakukan survei untuk proses akreditasi diberikan kebijakan dapat memberikan pelayanan tertentu yaitu kegawatdaruratan, cuci darah, kemoterapi, radiologi dan lainnya yang sifatnya bisa membahayakan pasien bila tidak dilayani.
Sedangkan untuk RS yang masih lalai dengan tidak melakukan akreditasi tidak akan mendapat perpanjangan kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Selanjutnya RS tersebut juga tidak akan bisa memperpanjang izin operasional apabila tetap tidak melakukan akreditasi.
Sekretaris Eksekutif Komite Akreditasi Rumah Sakit Djoti Atmodjo (kanan) menyatakan di Jakarta, Selasa (7/5/2019), pihaknya siap dan menyanggupi untuk melakukan proses akreditasi pada setiap rumah sakit yang mengajukan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019